Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya, 01289
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
000 atau 1:
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 5 Hari
Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01289
Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01289.
KBLI 01289 berjudul "Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya". Pengertian resmi menurut data KBLI adalah kelompok kegiatan pertanian yang mencakup berbagai tanaman rempah dan tanaman aromatik/penyegar yang tidak tercantum pada klasifikasi lain dalam data ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Kelompok ini meliputi rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya. Uraian resmi juga menyebut secara eksplisit contoh tanaman seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir sebagai bagian dari kelompok ini.
Uraian resmi dalam data tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika terdapat kegiatan yang serupa tetapi dipisahkan di klasifikasi lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi budidaya kemiri, budidaya vanili, budidaya kayu manis, budidaya ginseng, budidaya kina, budidaya adas, budidaya pinang, dan budidaya gambir yang mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.
Data KBLI untuk kode 01289 tidak menyediakan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena bidang "skala_risiko" dalam data kosong, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
Kolom perizinan_berusaha pada data KBLI 01289 berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha untuk kode tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Bidang jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 01289 berisi "-", sehingga data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan dokumen perizinan. Ketentuan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan: "01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya" sebagai padanan KBLI 2020 untuk KBLI 01289.
Kolom jenis_perubahan pada data berisi tanda "-", sehingga data tidak menyajikan informasi perubahan status untuk KBLI 01289. Tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 01289, perhatikan bahwa uraian resmi menjabarkan kegiatan yang termasuk (pengolahan lahan sampai pascapanen) dan menyebut contoh tanaman spesifik. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dipastikan melalui sumber resmi pelaksana kebijakan atau dokumen terkait karena tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 01289 berjudul "Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya" dan mencakup pertanian tanaman rempah dan aromatik lainnya seperti yang tercantum dalam uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, untuk tanaman seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir.
Dalam data yang digunakan, kolom perizinan_berusaha berisi "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tercantum.
Padanan yang tercantum adalah "01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya".