← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01289 - Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Pertanian rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya, 01289

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala (budidaya kemiri, panili, kayu manis, pala)

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

3

000 atau 1:

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

6

Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

10

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

11

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

12

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

4

Usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

3

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

4

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Penerapan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Melakukan Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihannya (Produksi benih kemiri, panili, kayu manis, pala)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01289?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01289

Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01289: Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01289.

Pengertian KBLI 01289

KBLI 01289 berjudul "Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya". Pengertian resmi menurut data KBLI adalah kelompok kegiatan pertanian yang mencakup berbagai tanaman rempah dan tanaman aromatik/penyegar yang tidak tercantum pada klasifikasi lain dalam data ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01289

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup kegiatan pertanian tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir. Kelompok ini meliputi rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01289

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan untuk tanaman rempah-rempah dan aromatik/penyegar lainnya. Uraian resmi juga menyebut secara eksplisit contoh tanaman seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir sebagai bagian dari kelompok ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi dalam data tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Jika terdapat kegiatan yang serupa tetapi dipisahkan di klasifikasi lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi budidaya kemiri, budidaya vanili, budidaya kayu manis, budidaya ginseng, budidaya kina, budidaya adas, budidaya pinang, dan budidaya gambir yang mencakup pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, serta kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 01289 tidak menyediakan informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko. Karena bidang "skala_risiko" dalam data kosong, seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan_berusaha pada data KBLI 01289 berisi tanda "-", yang menunjukkan bahwa data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha untuk kode tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Bidang jangka_waktu_penerbitan pada data KBLI 01289 berisi "-", sehingga data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan dokumen perizinan. Ketentuan jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan: "01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya" sebagai padanan KBLI 2020 untuk KBLI 01289.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis_perubahan pada data berisi tanda "-", sehingga data tidak menyajikan informasi perubahan status untuk KBLI 01289. Tidak ada keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01289, perhatikan bahwa uraian resmi menjabarkan kegiatan yang termasuk (pengolahan lahan sampai pascapanen) dan menyebut contoh tanaman spesifik. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan; informasi tersebut perlu dipastikan melalui sumber resmi pelaksana kebijakan atau dokumen terkait karena tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 01289?

KBLI 01289 berjudul "Pertanian Tanaman Rempah-rempah dan Aromatik/Penyegar Lainnya" dan mencakup pertanian tanaman rempah dan aromatik lainnya seperti yang tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01289?

Kegiatan yang termasuk adalah pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, untuk tanaman seperti kemiri, vanili, kayu manis, ginseng, kina, adas, pinang, dan gambir.

Apakah data mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 01289?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan_berusaha berisi "-", sehingga rincian perizinan berusaha tidak tercantum.

Apa padanan KBLI 01289 dengan KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah "01289 - Pertanian Tanaman Rempah- Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya".