KBLI 01262
Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01262Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01262
KBLI 01262 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan budidaya tanaman tebu. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan usaha di sektor pertanian, khususnya yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, dan panen tebu untuk berbagai keperluan industri. Penggunaan KBLI 01262 penting dalam pendaftaran dan legalisasi usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01262
Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 01262 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan budidaya tanaman tebu. Ruang lingkupnya meliputi persiapan lahan, penanaman bibit tebu, pemupukan, pengendalian hama dan penyakit, perawatan tanaman, hingga proses panen tebu. Seluruh proses ini bertujuan untuk menghasilkan tebu sebagai bahan baku utama industri gula, etanol, dan produk turunannya.
Selain itu, KBLI 01262 juga mencakup kegiatan pasca-panen yang berkaitan dengan penanganan dan penyimpanan hasil tebu sebelum didistribusikan ke industri pengolahan. Dengan demikian, ruang lingkup KBLI ini sangat luas dan mendukung rantai pasok industri agro yang menggunakan tebu sebagai bahan utama.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01262
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01262 antara lain:
- Perkebunan tebu skala kecil, menengah, maupun besar
- Usaha kemitraan budidaya tebu dengan pabrik gula
- Kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang tanaman tebu
- Usaha pembibitan tebu untuk kebutuhan budidaya
- Usaha penjualan hasil panen tebu ke pabrik pengolahan gula atau etanol
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01262 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01262 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan budidaya tebu sesuai KBLI 01262 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01262 meliputi pengisian data usaha, pemilihan jenis kegiatan, serta pemenuhan komitmen seperti izin lingkungan, izin lokasi, dan perizinan teknis terkait budidaya tanaman. Dengan demikian, legalitas usaha dapat terjamin serta mempermudah akses ke pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01262
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01262. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01262 dengan kode KBLI lainnya yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis secara terpadu, misalnya menggabungkan usaha budidaya
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.