← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01262 - Pertanian Kelapa Sawit

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit, 01262

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin, Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

3

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

6

000 atau 1:

Jangka Waktu: 5 Hari

7

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 5 Hari

11

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 5 Hari

12

Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.

Jangka Waktu: 5 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01262?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01262

Pertanian Kelapa Sawit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01262: Pertanian Kelapa Sawit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01262.

Pengertian KBLI 01262

KBLI 01262 berjudul Pertanian Kelapa Sawit. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit sebagai satu rangkaian kegiatan, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01262

Ruang lingkup KBLI 01262 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan rangkaian kegiatan pertanian kelapa sawit: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, serta kegiatan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup mencakup penanaman untuk menghasilkan benih dalam bentuk biji.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01262

  • Pengolahan lahan untuk budidaya kelapa sawit.
  • Penanaman tanaman kelapa sawit.
  • Pemeliharaan tanaman kelapa sawit selama masa tumbuh.
  • Pemanenan kelapa sawit.
  • Kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pertanian kelapa sawit.
  • Penanaman tanaman kelapa sawit dengan tujuan menghasilkan benih berupa biji.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian atau kegiatan lain yang secara tegas tidak termasuk. Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang dinyatakan secara eksplisit sebagai tidak termasuk dalam KBLI 01262 pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01262 meliputi:

  • Perkebunan yang melakukan pengolahan lahan lalu menanam pohon kelapa sawit dan merawatnya hingga panen.
  • Usaha yang menyelenggarakan kegiatan pemanenan dan proses pascapanen sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan tandan buah segar.
  • Unit usaha yang menanam kelapa sawit khusus untuk menghasilkan benih dalam bentuk biji.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01262. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01262 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan spesifik perizinan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 untuk KBLI 01262 adalah: "01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit", sesuai data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan nilai untuk jenis perubahan sebagai "-". Dalam konteks data ini, tidak terdapat informasi tambahan tentang perubahan yang dijelaskan; dengan kata lain, data tidak memuat keterangan perubahan yang dirinci.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 01262, yakni meliputi pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, atau penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji.
  2. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena data menampilkan lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha.
  3. Persiapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar, sesuai kebutuhan administratif yang relevan.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari, 5 Hari) hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penerbitan.
  5. Jika informasi lebih rinci diperlukan (misalnya persyaratan teknis atau dokumen sektoral), data yang digunakan tidak memuat rincian tersebut; langkah selanjutnya adalah merujuk pada sumber resmi terkait untuk memperoleh ketentuan tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01262?

KBLI 01262 berjudul "Pertanian Kelapa Sawit" dan mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 01262?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau jenis dokumen untuk tiap perizinan tersebut.

Bagaimana tingkat risiko ditentukan untuk KBLI 01262?

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Kombinasi yang tercantum meliputi variasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, dengan tingkat risiko mulai dari Rendah hingga Tinggi. Data tidak menjelaskan metode penentuan risiko secara teknis.

Apakah ada kegiatan yang dikecualikan dari KBLI 01262?

Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01262.