Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit, 01262
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin, Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Lahan Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berlokasi di lintas Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jangka Waktu: 5 Hari
Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Usaha berlokasi di lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota
Kewenangan: Gubernur
Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat
Jangka Waktu: 5 Hari
Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
Jangka Waktu: 5 Hari
Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar Perkebunan
Jangka Waktu: 5 Hari
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
Jangka Waktu: 5 Hari
Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
Jangka Waktu: 5 Hari
Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 atau 1:
Jangka Waktu: 5 Hari
000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar
Jangka Waktu: 5 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 5 Hari
Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)
Jangka Waktu: 15 Hari
Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki SDM di bidang perbenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun
Jangka Waktu: 15 Hari
Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan
Jangka Waktu: 15 Hari
Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik
Jangka Waktu: 15 Hari
Menyampaikan dokumen asal usul benih
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan
Jangka Waktu: 15 Hari
Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan
Jangka Waktu: 15 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01262
Pertanian Kelapa Sawit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01262.
KBLI 01262 berjudul Pertanian Kelapa Sawit. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kelapa sawit sebagai satu rangkaian kegiatan, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen. Kelompok ini juga mencakup penanaman tanaman kelapa sawit untuk menghasilkan benih berupa biji.
Ruang lingkup KBLI 01262 didasarkan pada uraian resmi yang menekankan rangkaian kegiatan pertanian kelapa sawit: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, serta kegiatan pascapanen. Selain itu, ruang lingkup mencakup penanaman untuk menghasilkan benih dalam bentuk biji.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan pengecualian atau kegiatan lain yang secara tegas tidak termasuk. Oleh karena itu, tidak ada daftar kegiatan yang dinyatakan secara eksplisit sebagai tidak termasuk dalam KBLI 01262 pada data ini.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 01262 meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 01262. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk beberapa skala usaha; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan beberapa skala memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01262 adalah:
Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data. Tidak ada rincian lebih lanjut tentang jenis atau persyaratan spesifik perizinan dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari" dan "5 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 untuk KBLI 01262 adalah: "01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit", sesuai data yang disediakan.
Data menunjukkan nilai untuk jenis perubahan sebagai "-". Dalam konteks data ini, tidak terdapat informasi tambahan tentang perubahan yang dijelaskan; dengan kata lain, data tidak memuat keterangan perubahan yang dirinci.
KBLI 01262 berjudul "Pertanian Kelapa Sawit" dan mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian, serta penanaman untuk menghasilkan benih berupa biji sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang persyaratan atau jenis dokumen untuk tiap perizinan tersebut.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko. Kombinasi yang tercantum meliputi variasi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar, dengan tingkat risiko mulai dari Rendah hingga Tinggi. Data tidak menjelaskan metode penentuan risiko secara teknis.
Dalam data yang digunakan, uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 01262.