KBLI 10431

Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 10431
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 10431

KBLI 10431 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil - CPO). Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan dan pemurnian minyak kelapa sawit dari buah kelapa sawit menjadi minyak mentah. Penggunaan KBLI 10431 sangat penting dalam proses perizinan usaha dan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10431

Ruang lingkup KBLI 10431 mencakup seluruh proses pengolahan buah kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit mentah. Kegiatan ini meliputi penerimaan dan penyortiran buah kelapa sawit, proses ekstraksi minyak, pemurnian awal, serta penyimpanan minyak kelapa sawit mentah. Selain itu, ruang lingkupnya juga melingkupi pengelolaan limbah dari proses produksi minyak kelapa sawit yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 10431

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10431 antara lain:

  • Pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi minyak kelapa sawit mentah (CPO)
  • Usaha pemurnian minyak kelapa sawit yang hanya menghasilkan produk minyak mentah
  • Perusahaan yang mengelola limbah hasil produksi minyak kelapa sawit mentah

Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 10431 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 10431 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin lingkungan (bila diperlukan), serta persetujuan teknis terkait pengolahan minyak kelapa sawit. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh dokumen dan izin yang dibutuhkan secara terintegrasi, sehingga memudahkan proses legalitas usaha di sektor industri minyak kelapa sawit.

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan telah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku, termasuk aspek lingkungan dan keamanan produk.

Ketentuan Penggabungan KBLI 10431

Dalam hal penggabungan kode KBLI, KBLI 10431 memiliki ketentuan khusus. KBLI ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01262, yaitu kode yang mengatur tentang budidaya kelapa sawit. Artinya, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi minyak kelapa sawit mentah dan budidaya kelapa sawit harus mengajukan perizinan usaha secara terpisah melalui OSS. Hal ini bertujuan untuk memperjelas pemisahan antara kegiatan budidaya dan industri pengolahan, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi di masing-masing bidang usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.