KBLI 01140

Perkebunan Tebu

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01140
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01140

KBLI 01140 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang pertanian khususnya tanaman tebu. KBLI 01140 secara spesifik mencakup usaha budidaya tanaman tebu, baik untuk keperluan bahan baku industri gula maupun kebutuhan lainnya. Kode ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di sektor pertanian tebu di Indonesia, termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01140

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01140 meliputi seluruh proses budidaya tanaman tebu. Ini mencakup kegiatan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen tebu. Selain itu, kegiatan pasca panen seperti pengumpulan dan penyimpanan tebu sebelum didistribusikan ke industri pengolahan juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini. Perusahaan atau perorangan yang menjalankan usaha di bidang ini wajib memahami lingkup kegiatan yang diatur agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01140

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01140 antara lain:

  • Perkebunan tebu skala kecil, menengah, maupun besar
  • Usaha pembibitan tebu untuk keperluan komersial
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak dalam budidaya tebu
  • Penyediaan tebu sebagai bahan baku industri gula dan bioetanol
  • Usaha distribusi hasil panen tebu ke pabrik pengolahan

Semua bentuk usaha di atas harus mengacu pada ketentuan KBLI 01140 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang budidaya tanaman tebu wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan perizinan secara online, termasuk untuk KBLI 01140. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan sesuai regulasi pemerintah. Proses perizinan ini meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, serta verifikasi dokumen pendukung. Kewajiban mengurus perizinan melalui OSS menjadi syarat mutlak agar usaha dapat beroperasi secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01140

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01140. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01140 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan karakteristik kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan masing-masing kode KBLI yang digabungkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.