KBLI 10721
Industri Gula Pasir
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 10721Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 10721
KBLI 10721 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri penggilingan padi-padian dan produksi beras. KBLI 10721 secara spesifik mencakup usaha yang melakukan proses penggilingan padi menjadi beras, baik dalam skala kecil maupun besar, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat serta industri turunannya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10721
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 10721 meliputi seluruh tahapan proses pengolahan padi menjadi beras, termasuk pembersihan, pengupasan kulit, pemisahan sekam, hingga pengemasan beras yang siap dipasarkan. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI ini juga dapat mencakup penyimpanan dan distribusi beras hasil gilingan ke berbagai pasar domestik maupun ekspor. Dengan demikian, ruang lingkup KBLI 10721 tidak hanya terbatas pada proses fisik penggilingan, tetapi juga mencakup aspek logistik dan pemasaran beras.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 10721
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 10721 antara lain:
- Usaha penggilingan padi tradisional yang melayani petani lokal
- Pabrik penggilingan padi modern dengan kapasitas produksi besar
- Unit usaha pengemasan dan distribusi beras hasil penggilingan
- Perusahaan jasa pengolahan padi menjadi beras untuk pihak ketiga
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 10721 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 10721
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penggilingan padi dan produksi beras diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan. Dalam pengajuan perizinan, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 10721 sebagai kode utama kegiatan usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Industri (IUI), serta izin lingkungan dan persyaratan teknis lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk menjamin legalitas dan kelancaran operasional usaha penggilingan padi di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 10721
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 10721 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 01140, yang merupakan kode untuk kegiatan pertanian padi. Artinya, pelaku usaha yang menjalankan usaha penggilingan padi dan produksi beras tidak diperbolehkan menggabungkan kegiatan usaha pertanian padi dalam satu izin usaha dengan KBLI 10721. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi usaha dalam proses perizinan melalui OSS, serta memastikan setiap jenis usaha mengikuti regulasi sesuai ruang lingkupnya masing-masing.
Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan dalam proses perizinan usaha dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.