← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

10721 - Industri Gula Pasir

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

10721 - Industri Gula Pasir, 10721

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakai c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usaha sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakai c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usaha sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kabupaten/ Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakai c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usaha sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) Bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri makanan dan minuman serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku, b. Proses produksi, c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plan layout facilities sesuai dengan bagan alur proses produksi yang membuktikan lokasi pabrik/usaha jauh dari sumber pencemar untuk melindungi pangan olahan yang diproduksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen bukti kepemilikan atau hak penggunaan/ pemanfaatan tanah, berupa: a. Sertifikat Hak Milik b. Sertifikat Hak Pakai c. Sertifikat Hak Pengelolaan atau d. Akta Notaris Pelepasan Hak atas tanah, yang membuktikan penguasaan lahan perkebunan dengan luasan minimal sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perjanjian kemitraan berupa suplai bahan baku hasil perkebunan dengan pelaku usaha sektor perkebunan yang membuktikan jaminan ketersediaan bahan baku hasil perkebunan dalam negeri.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan pengemasan produk, label, keterangan produk dan penyimpanan produk berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen SOP dan mengimplementasikan ketentuan hygiene dan sanitasi karyawan berdasarkan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 10721?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

10721

Industri Gula Pasir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 10721: Industri Gula Pasir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 10721.

Pengertian KBLI 10721

KBLI 10721 berjudul "Industri Gula Pasir". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama data ini, kelompok kegiatan ini mencakup pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 10721

Ruang lingkup KBLI 10721 mencakup proses industri yang menghasilkan gula dalam bentuk kristal pasir. Uraian resmi menegaskan bahwa bahan baku utama yang dimaksud meliputi tebu, bit, atau bahan lainnya yang dapat diolah menjadi gula pasir. Penjelasan resmi tersebut menjadi dasar penentuan apakah suatu kegiatan produksi termasuk dalam kelompok KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 10721

  • Pembuatan gula berbentuk kristal (pasir) dari tebu.
  • Pembuatan gula berbentuk kristal (pasir) dari bit.
  • Pembuatan gula berbentuk kristal (pasir) dari bahan lainnya yang dapat diolah menjadi gula pasir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data resmi yang digunakan untuk penyusunan ini tidak tercantum kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 10721. Dengan demikian, tidak ada pengecualian tertulis dalam uraian resmi yang harus dicantumkan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Pendirian pabrik pengolahan tebu untuk menghasilkan gula pasir kristal.
  2. Pendirian fasilitas pengolahan bit (gula bit) untuk produksi gula pasir kristal.
  3. Pendirian unit produksi yang mengolah bahan lain yang dapat dijadikan gula pasir menjadi produk gula kristal.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang menjadi dasar uraian ini tidak mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 10721. Karena informasi terkait skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data, tidak dapat dipaparkan kombinasi skala-risiko apa pun di sini.

Perizinan Berusaha

Menurut data resmi yang dipakai, kolom perizinan berusaha untuk KBLI 10721 berisi tanda "-" . Informasi tersebut tercantum persis seperti dalam data dan menunjukkan bahwa tidak ada perincian perizinan berusaha yang disertakan dalam data ini. Pernyataan ini hanya mencerminkan isi data; bukan pernyataan bahwa tidak diperlukan perizinan apa pun dalam praktik.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam sumber data yang digunakan, jangka waktu penerbitan untuk KBLI 10721 tercatat sebagai "-" . Ini berarti tidak ada informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data. Keterangan tersebut bukan jaminan waktu penerbitan perizinan atau dokumen serupa.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan untuk KBLI 10721 pada klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) tercantum sebagai:

  • 10721 - Industri Gula Pasir

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10721 adalah "Tetap". Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkup kelompok ini dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 10721, yaitu pembuatan gula kristal (pasir) dari tebu, bit, atau bahan lainnya.
  • Periksa bahwa uraian resmi dan padanan KBLI 2020 sesuai dengan aktivitas yang akan dijalankan, karena padanan resmi tercantum dalam data.
  • Perhatikan bahwa data tidak memuat rincian perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan; informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang dipakai di sini.
  • Jika membutuhkan kepastian administratif dan perizinan, gunakan dokumen resmi atau fasilitas administratif yang relevan untuk memperoleh informasi lebih lanjut; pernyataan di sini hanya berdasarkan data yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 10721?

KBLI 10721 berjudul "Industri Gula Pasir" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pembuatan gula berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 10721?

Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha berisi "-" yang berarti tidak ada rincian perizinan berusaha yang tercantum dalam sumber tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan KBLI 10721?

Data resmi yang dipakai mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga tidak tersedia informasi jangka waktu penerbitan dalam data ini.

Apakah KBLI 10721 memiliki padanan di KBLI 2020?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "10721 - Industri Gula Pasir" sesuai data padanan KBLI 2020.

Apakah ada perubahan status untuk KBLI 10721?

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 10721 adalah "Tetap".