← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01140 - Pertanian Tebu

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula, lihat kelompok 01137.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01140 - Perkebunan Tebu, 01140

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Besar

TinggiIzin3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Surat pernyataan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Surat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batasbatas wilayah kerja perusahaan perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

5

000 atau 1:

Jangka Waktu: 3 Hari

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 3 Hari

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan, dan pembenihan tebu

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01140?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01140

Pertanian Tebu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01140: Pertanian Tebu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01140.

Pengertian KBLI 01140

KBLI 01140 berjudul "Pertanian Tebu". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tebu sebagai rangkaian kegiatan mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01140

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh tahapan budidaya tebu yang dilakukan secara terintegrasi, yaitu pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang merupakan bagian dari satu rangkaian kegiatan pertanian tebu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01140

  • Pengolahan lahan untuk budidaya tebu;
  • Penanaman tebu;
  • Pemeliharaan tanaman tebu;
  • Pemanenan tebu;
  • Kegiatan pascapanen terkait tebu yang dilakukan sebagai rangkaian kegiatan produksi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pertanian bit gula (bit gula). Untuk pertanian bit gula, uraian resmi merujuk pada kelompok 01137. Kegiatan yang terkait bit gula harus dibedakan dari KBLI 01140 sesuai keterangan tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha yang menyelenggarakan rangkaian kegiatan: pengolahan lahan untuk tebu, penanaman tebu, pemeliharaan tanaman tebu, pemanenan tebu, dan kegiatan pascapanen tebu sebagai satu rangkaian produksi. Contoh tersebut mengikuti daftar kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 01140.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis sesuai dengan data dan tidak berarti seluruh usaha pada skala yang sama memiliki tingkat risiko yang identik di semua kondisi operasional.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01140 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini tercantum sebagai data perizinan berusaha; rincian mekanisme penerbitan dan persyaratan operasional terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "3 Hari" dan "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian atas waktu penerbitan perizinan dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercatat dalam data: "01140 - Perkebunan Tebu".

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Data tersebut menyajikan simbol "-" untuk jenis perubahan; data tidak memuat rincian tambahan mengenai arti atau status perubahan selain nilai yang tercantum.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 01140 (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pascapanen tebu sebagai satu rangkaian kegiatan).
  2. Perhatikan bahwa pertanian bit gula tidak termasuk dalam KBLI 01140 dan diklasifikasikan pada kelompok lain (01137) menurut uraian resmi.
  3. Tinjau kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data karena beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko yang tercatat.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin", "NIB", dan "Sertifikat Standar"; rincian persyaratan dan mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum ("3 Hari", "5 Hari") adalah informasi dalam data, bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01140?

KBLI 01140 berjudul "Pertanian Tebu" dan mencakup kegiatan pertanian tebu mulai dari pengolahan lahan hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan, sesuai uraian resmi.

Apakah pertanian bit gula termasuk dalam KBLI 01140?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pertanian bit gula tidak termasuk dalam KBLI 01140 dan merujuk pada kelompok 01137 untuk kegiatan tersebut.

Apa saja perizinan yang tercantum untuk KBLI 01140?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak memuat rincian persyaratan atau mekanisme penerbitannya.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pertanian tebu?

Data mencantumkan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Tinggi; Tinggi). Tidak semua usaha pada skala yang sama otomatis memiliki tingkat risiko yang sama dalam praktik; data hanya mencantumkan kombinasi yang tersedia.