KBLI 88911
Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 88911Pengertian KBLI 88911
KBLI 88911 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan jasa kesejahteraan sosial dengan akomodasi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan sosial yang menyediakan tempat tinggal atau akomodasi sementara bagi penerima manfaat, seperti anak-anak, lansia, atau kelompok rentan lainnya. KBLI 88911 merupakan salah satu KBLI yang penting dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 88911
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 88911 meliputi pemberian pelayanan sosial yang disertai dengan penyediaan fasilitas tempat tinggal. Usaha yang termasuk dalam kategori ini biasanya memberikan perlindungan, perawatan, pengasuhan, serta bimbingan kepada individu atau kelompok yang membutuhkan bantuan sosial. Lingkup kegiatan ini dapat mencakup panti asuhan, panti jompo, rumah singgah, serta lembaga sosial lainnya yang menyediakan akomodasi bagi penerima manfaat.
Selain itu, KBLI 88911 juga mencakup kegiatan pemberdayaan, pelatihan, hingga rehabilitasi sosial yang dilakukan dalam lingkungan yang menyediakan tempat tinggal sementara. Kegiatan dalam ruang lingkup ini sering kali bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok sasaran.
Contoh Jenis Usaha KBLI 88911
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 88911 antara lain:
- Panti asuhan untuk anak-anak yatim atau terlantar
- Panti jompo untuk lansia yang membutuhkan perawatan dan tempat tinggal
- Rumah singgah bagi korban bencana atau kekerasan
- Lembaga rehabilitasi sosial dengan akomodasi
- Pusat perlindungan perempuan dan anak yang menyediakan fasilitas tempat tinggal
Semua jenis usaha di atas wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 88911 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar, serta izin operasional atau komersial sesuai kebutuhan.
Proses perizinan usaha KBLI 88911 melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, usaha jasa kesejahteraan sosial dengan akomodasi dapat berjalan sesuai regulasi dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 88911
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 88911 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 88911 dengan kode KBLI lain selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memungkinkan fleksibilitas dalam pengembangan usaha, selama tetap mematuhi regulasi perizinan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.