← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

88903 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, 88911

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 88903?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

88903

Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 88903: Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 88903.

Pengertian KBLI 88903

KBLI 88903 berjudul "Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman". Kelompok ini merujuk pada klasifikasi kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial keislaman sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 88903

Ruang lingkup KBLI 88903, berdasarkan uraian resmi, mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial. Cakupan khusus menyertakan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik dikelola oleh lembaga keislaman maupun oleh pihak yang bukan lembaga keislaman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 88903

Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengumpulan dana sosial keislaman; pendistribusian dana sosial keislaman; serta pengelolaan dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan DSKL. Pengelolaan ini dapat berlangsung pada lembaga keislaman maupun entitas non-lembaga sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 88903 yang tersedia tidak memuat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau batasan kegiatan selain apa yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengumpulan zakat oleh organisasi, pendistribusian sedekah kepada penerima manfaat, pengelolaan wakaf untuk tujuan sosial keagamaan, pengelolaan infak untuk program sosial, dan pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Semua contoh ini berasal langsung dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 88903 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini.

Perizinan Berusaha

Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI 88903 berisi nilai "-". Nilai ini harus dibaca sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai pernyataan mengenai jenis izin sektoral, kewajiban perizinan, atau jaminan penerbitan izin.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 88903 tercantum sebagai "-". Catatan ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan jaminan waktu penerbitan untuk dokumen atau izin apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 88903 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang disebutkan dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa KBLI 88903 mengalami perubahan berupa pemindahan atau recoding kode menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 88903, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha (pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan dana sosial keislaman seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan DSKL). Data yang digunakan tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan, serta tidak memuat informasi skala usaha dan tingkat risiko; hal tersebut perlu diperhatikan sebagai keterbatasan informasi dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 88903?

KBLI 88903, berjudul "Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman", mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial keislaman seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan, sesuai uraian resmi.

Apakah ada perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 88903?

Data KBLI 88903 mencantumkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai kewajiban izin atau jaminan penerbitan izin.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 88903?

Contoh kegiatan menurut uraian resmi meliputi pengumpulan zakat, pendistribusian sedekah, pengelolaan wakaf, pengelolaan infak, dan pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Semua contoh tersebut diambil langsung dari uraian resmi.

Bagaimana hubungan KBLI 88903 dengan KBLI 2020?

Menurut data, padanan KBLI 88903 pada KBLI 2020 adalah 88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.