Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial, mencakup zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik yang dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman, 88911
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
88903
Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 88903.
KBLI 88903 berjudul "Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman". Kelompok ini merujuk pada klasifikasi kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial keislaman sebagaimana tercantum dalam uraian resmi yang menjadi dasar klasifikasi.
Ruang lingkup KBLI 88903, berdasarkan uraian resmi, mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial. Cakupan khusus menyertakan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik dikelola oleh lembaga keislaman maupun oleh pihak yang bukan lembaga keislaman.
Dari uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengumpulan dana sosial keislaman; pendistribusian dana sosial keislaman; serta pengelolaan dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan DSKL. Pengelolaan ini dapat berlangsung pada lembaga keislaman maupun entitas non-lembaga sesuai uraian resmi.
Uraian resmi KBLI 88903 yang tersedia tidak memuat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Dengan demikian, data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau batasan kegiatan selain apa yang disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pengumpulan zakat oleh organisasi, pendistribusian sedekah kepada penerima manfaat, pengelolaan wakaf untuk tujuan sosial keagamaan, pengelolaan infak untuk program sosial, dan pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Semua contoh ini berasal langsung dari istilah yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI 88903 yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Dengan demikian, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini.
Kolom perizinan berusaha dalam data KBLI 88903 berisi nilai "-". Nilai ini harus dibaca sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan sebagai pernyataan mengenai jenis izin sektoral, kewajiban perizinan, atau jaminan penerbitan izin.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 88903 tercantum sebagai "-". Catatan ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan jaminan waktu penerbitan untuk dokumen atau izin apa pun.
Padanan KBLI 88903 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.
Jenis perubahan yang disebutkan dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa KBLI 88903 mengalami perubahan berupa pemindahan atau recoding kode menurut data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 88903, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha (pengumpulan, pendistribusian, pengelolaan dana sosial keislaman seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan DSKL). Data yang digunakan tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik maupun jangka waktu penerbitan, serta tidak memuat informasi skala usaha dan tingkat risiko; hal tersebut perlu diperhatikan sebagai keterbatasan informasi dalam data ini.
KBLI 88903, berjudul "Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman", mencakup kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pengelolaan dana sosial keislaman seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), baik dikelola oleh lembaga keislaman maupun bukan, sesuai uraian resmi.
Data KBLI 88903 mencantumkan nilai "-" pada bagian perizinan berusaha. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan mengenai kewajiban izin atau jaminan penerbitan izin.
Contoh kegiatan menurut uraian resmi meliputi pengumpulan zakat, pendistribusian sedekah, pengelolaan wakaf, pengelolaan infak, dan pengelolaan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Semua contoh tersebut diambil langsung dari uraian resmi.
Menurut data, padanan KBLI 88903 pada KBLI 2020 adalah 88911 - Aktivitas Sosial Pengumpulan Dana Keislaman.