KBLI 87901
Aktivitas Panti Asuhan Pemerintah
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
Baca penjelasan lengkap KBLI 87901Pengertian KBLI 87901
KBLI 87901 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan penyediaan jasa akomodasi dengan perawatan dan pengawasan khusus untuk orang dewasa atau lansia yang membutuhkan bantuan, baik secara fisik maupun mental. Usaha dalam KBLI 87901 biasanya berfokus pada penyediaan fasilitas hunian serta layanan pendampingan, perawatan, dan pengawasan selama 24 jam bagi penghuni yang tidak dapat hidup mandiri karena usia lanjut, gangguan kesehatan, atau kondisi tertentu lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87901
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 87901 meliputi penyediaan tempat tinggal sementara atau permanen, termasuk perawatan harian dan pengawasan secara intensif untuk lansia atau orang dewasa yang memerlukan bantuan khusus. Layanan yang diberikan dapat mencakup bantuan makan, mandi, berpakaian, pengelolaan obat-obatan, serta kegiatan sosial dan rekreasi guna menunjang kesejahteraan penghuni. Kegiatan ini tidak termasuk pelayanan medis intensif seperti di rumah sakit, namun dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan profesional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 87901
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87901 antara lain:
- Panti jompo atau rumah perawatan lansia
- Rumah singgah atau hunian khusus bagi orang dewasa dengan kebutuhan khusus
- Pusat rehabilitasi sosial untuk orang dewasa dengan gangguan fisik atau mental ringan
- Fasilitas asrama perawatan jangka panjang untuk lansia
- Layanan penginapan dan perawatan harian bagi lansia
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 87901 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 87901 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha, serta izin-izin operasional terkait lainnya seperti Sertifikat Standar dan izin lingkungan jika diperlukan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 87901 umumnya meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administratif, dan komitmen terhadap standar pelayanan minimal yang berlaku sesuai regulasi. Kewajiban perizinan ini bertujuan memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin perlindungan serta keamanan bagi penghuni fasilitas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 87901
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 87901 dengan KBLI lain dalam satu unit usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87901 dengan jenis usaha lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha tersebut memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku di sektor terkait. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan yang terintegrasi dan komprehensif sesuai kebutuhan pasar.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.