KBLI 87202

Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Penyandang Disabilitas Laras

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87202
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87202

KBLI 87202 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha terkait pelayanan sosial yang menyediakan tempat tinggal, perawatan, serta layanan kesehatan bagi lanjut usia. KBLI 87202 dikelompokkan dalam kategori aktivitas sosial yang bersifat institusional, khususnya untuk orang lanjut usia yang membutuhkan perawatan khusus baik secara fisik maupun mental. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87202

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 87202 meliputi penyediaan fasilitas tempat tinggal jangka panjang atau sementara yang disertai layanan perawatan dan pengawasan bagi lansia. Usaha dalam kelompok ini biasanya memberikan pelayanan harian, bantuan medis ringan, kegiatan sosial, serta dukungan psikologis. Layanan tersebut diberikan di lingkungan yang terorganisir, baik dalam bentuk panti jompo, rumah lansia, maupun asrama khusus perawatan orang tua.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87202 antara lain:

  • Panti jompo dengan fasilitas rawat inap dan perawatan kesehatan untuk lansia
  • Rumah perawatan lansia yang menyediakan pengawasan dan bantuan harian
  • Asrama atau pondok lansia dengan layanan sosial dan kegiatan rekreasi
  • Lembaga sosial yang memberikan perawatan khusus bagi lansia dengan kebutuhan medis tertentu

Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 87202 untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pelayanan sosial bagi lanjut usia sesuai KBLI 87202 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan mudah diakses. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, serta memenuhi berbagai persyaratan lain yang dibutuhkan, seperti standar bangunan, izin lingkungan, hingga sertifikasi tenaga kerja.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap penyelenggara layanan sosial lansia telah memenuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan dan rasa aman bagi penghuni serta keluarganya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87202

Berdasarkan informasi yang tersedia hingga saat ini, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 87202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87202 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh standar operasional terpenuhi.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha selama tetap mematuhi regulasi perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.