KBLI 86104
Aktivitas Klinik Pemerintah
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
Baca penjelasan lengkap KBLI 86104Pengertian KBLI 86104
KBLI 86104 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada aktivitas Rumah Sakit Khusus. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang bergerak dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang memiliki spesialisasi tertentu, seperti rumah sakit jiwa, rumah sakit mata, rumah sakit jantung, rumah sakit bersalin, dan rumah sakit khusus lainnya. Penetapan KBLI 86104 penting untuk kejelasan legalitas dan kepatuhan dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86104
Ruang lingkup KBLI 86104 meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit dengan spesialisasi tertentu. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup pelayanan medis rawat inap dan rawat jalan, layanan penunjang medis, serta pelayanan rehabilitasi dan konsultasi yang sesuai dengan spesialisasi rumah sakit. Selain itu, KBLI 86104 juga mencakup fasilitas pendukung yang mendukung proses penyembuhan dan perawatan pasien di rumah sakit khusus.
Contoh Jenis Usaha KBLI 86104
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 86104 antara lain:
- Rumah Sakit Khusus Jiwa
- Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak
- Rumah Sakit Khusus Mata
- Rumah Sakit Khusus Jantung
- Rumah Sakit Khusus Paru
- Rumah Sakit Khusus Bedah
- Rumah Sakit Bersalin
- Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik
Setiap jenis rumah sakit khusus tersebut wajib mencantumkan KBLI 86104 dalam dokumen perizinan usaha sebagai bentuk legalitas dan pengakuan usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang rumah sakit khusus dengan KBLI 86104 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform nasional yang terintegrasi untuk pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha di Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus memastikan kelengkapan dokumen seperti izin mendirikan rumah sakit, surat izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat mendukung kelancaran operasional rumah sakit khusus. Pelaku usaha juga wajib memperbarui izin secara berkala dan memastikan seluruh data usaha terdaftar serta terverifikasi di sistem OSS.
Ketentuan Penggabungan KBLI 86104
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 86104 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 86104 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan dan memperluas cakupan usaha di bidang kesehatan.
Namun demikian, penting untuk memastikan bahwa setiap penggabungan KBLI tetap sesuai dengan regulasi perizinan usaha dan standar operasional yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum maupun administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.