Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah, 86104
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
BLU/ BLUD
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
BLU/ BLUD
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
BLU/ BLUD
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
BLU/ BLUD
Kewenangan: Bupati/Walikota
Profil klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Self assesment klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar obat dan BMHP
Jangka Waktu: 25 Hari
Daftar SDM klinik
Jangka Waktu: 25 Hari
Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3
Jangka Waktu: 25 Hari
Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan
Jangka Waktu: 25 Hari
Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)
Jangka Waktu: 25 Hari
Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku
Jangka Waktu: 25 Hari
Mendukung pelaksanaan program nasional
Jangka Waktu: 25 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
86104
Aktivitas Klinik Pemerintah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86104.
KBLI 86104 berjudul "Aktivitas Klinik Pemerintah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (termasuk kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata) atau oleh pemerintah daerah. Pelayanan meliputi layanan kesehatan primer dan/atau layanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, dan penggolongan didasarkan pada kemampuan pelayanan klinik.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi untuk KBLI 86104 tidak menyebutkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 86104 sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86104 adalah:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 25 Hari. Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 86104 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 86104, perhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan uraian resmi: pastikan kegiatan merupakan aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata) atau pemerintah daerah, serta termasuk dalam klasifikasi klinik pratama atau klinik utama dan dapat berupa rawat jalan atau rawat inap. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK. Informasi terkait pengecualian atau persyaratan teknis lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 86104, "Aktivitas Klinik Pemerintah", mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau layanan lanjutan secara komprehensif yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap, yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata, atau pemerintah daerah, termasuk klinik kesehatan yang disebutkan untuk atlet.
Data resmi menyatakan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK.