← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah

Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, diselenggarakan oleh pemerintah pusat: kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata; atau oleh pemerintah daerah. Penggolongan kegiatan berdasarkan kemampuan pelayanan terdiri atas klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan atau rawat inap, termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah, 86104

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh Klinik Pratama dan Klinik Utama Pemerintah

Usaha Mikro

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BLU/ BLUD

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BLU/ BLUD

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

BLU/ BLUD

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK25 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

BLU/ BLUD

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Profil klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Self assesment klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Daftar obat dan BMHP

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Daftar SDM klinik

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Dokumen pendukung izin praktik tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Perjanjian kerja sama pengelolaan limbah B3

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Data pendukung (jika diperlukan): a. Dokumen mempekerjakan TKWNA b. Dokumen perpanjangan perizinan (perizinan sebelumnya, peraturan internal klinik/ kebijakan lain tentang penyelenggaraan klinik, bukti registrasi, kewajiban klinik lainnya) c. Dokumen perubahan perizinan (perizinan sebelumnya, surat keterangan alasan perubahan dari pemilik klinik, kewajiban klinik lainnya)

Jangka Waktu: 25 Hari

Kewajiban
1

Melakukan registrasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

2

Menyelenggarakan tata kelola klinik yang baik, termasuk pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan standar profesi masing masing tenaga medis/ tenaga kesehatan

Jangka Waktu: 25 Hari

3

Melakukan input/pembaharuan data di sistem informasi milik Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku (ASPAK, INM, DFO, dan lain sebagainya)

Jangka Waktu: 25 Hari

4

Menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

5

Menjamin mutu dan keselamatan pasien serta melakukan akreditasi klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

6

Melaporkan hasil kegiatan klinik sesuai ketentuan yang berlaku

Jangka Waktu: 25 Hari

7

Mendukung pelaksanaan program nasional

Jangka Waktu: 25 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 86104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

86104

Aktivitas Klinik Pemerintah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 86104: Aktivitas Klinik Pemerintah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 86104.

Pengertian KBLI 86104

KBLI 86104 berjudul "Aktivitas Klinik Pemerintah". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan secara komprehensif yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86104

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (termasuk kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata) atau oleh pemerintah daerah. Pelayanan meliputi layanan kesehatan primer dan/atau layanan kesehatan lanjutan secara komprehensif, dan penggolongan didasarkan pada kemampuan pelayanan klinik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 86104

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Penyelenggaraan klinik pratama (pelayanan primer) yang dikelola oleh instansi pemerintah pusat atau daerah.
  • Penyelenggaraan klinik utama (pelayanan lanjutan) yang dikelola oleh instansi pemerintah pusat atau daerah.
  • Pelayanan dalam bentuk rawat jalan.
  • Pelayanan dalam bentuk rawat inap.
  • Termasuk klinik kesehatan swasta pemerintah khusus atlet, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 86104 tidak menyebutkan secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Informasi mengenai pengecualian atau pembeda tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Klinik pratama rawat jalan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan primer.
  • Klinik utama rawat inap yang dikelola oleh kementerian/lembaga sebagai fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan.
  • Klinik kesehatan khusus untuk atlet yang disebutkan dalam uraian resmi.
  • Klinik yang diselenggarakan oleh institusi penegak hukum seperti kepolisian atau angkatan bersenjata sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 86104 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 86104 adalah:

  • Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 25 Hari. Informasi ini tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 86104 adalah:

  • 86104 - Aktivitas Klinik Pemerintah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 86104, perhatikan kesesuaian antara kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan uraian resmi: pastikan kegiatan merupakan aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat (kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata) atau pemerintah daerah, serta termasuk dalam klasifikasi klinik pratama atau klinik utama dan dapat berupa rawat jalan atau rawat inap. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK. Informasi terkait pengecualian atau persyaratan teknis lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 86104?

KBLI 86104, "Aktivitas Klinik Pemerintah", mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang memberikan pelayanan kesehatan primer dan/atau layanan lanjutan secara komprehensif yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi klinik pratama dan klinik utama, baik berupa rawat jalan maupun rawat inap, yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, kepolisian, angkatan bersenjata, atau pemerintah daerah, termasuk klinik kesehatan yang disebutkan untuk atlet.

Skala usaha apa saja dan berapa tingkat risikonya?

Data resmi menyatakan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang terdaftar untuk KBLI 86104?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR USAHA KLINIK.