KBLI 86102

Aktivitas Puskesmas

Kelompok ini merupakan kegiatan pelayanan kesehatan yang mencakup upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah (home care), dan pelayanan gawat darurat serta dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal. Puskesmas rawat inap (dengan tempat tidur) menyelenggarakan tambahan pelayanan berupa rawat inap pada pelayanan persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 86102
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 86102

KBLI 86102 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Rumah Sakit Umum Swasta. KBLI ini mencakup seluruh kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dikelola oleh pihak swasta dan menyediakan layanan medik dasar, spesialistik, keperawatan, serta penunjang medis. KBLI 86102 menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 86102

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 86102 meliputi seluruh aktivitas operasional rumah sakit umum swasta. Kegiatan ini mencakup pelayanan rawat inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat, tindakan medis, penanganan penyakit, rehabilitasi, serta pelayanan penunjang seperti laboratorium dan radiologi. Selain itu, KBLI 86102 juga meliputi penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, pengelolaan tenaga medis profesional, serta sistem administrasi rumah sakit yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 86102

Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 86102 antara lain:

  • Rumah sakit umum swasta berskala nasional maupun daerah
  • Rumah sakit umum swasta yang menyediakan layanan spesialistik dan subspesialistik
  • Rumah sakit swasta yang melayani pasien dengan sistem asuransi maupun pembiayaan mandiri
  • Rumah sakit umum swasta yang memiliki fasilitas rawat inap, rawat jalan, dan instalasi gawat darurat

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 86102 dalam proses perizinan dan operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang rumah sakit umum swasta wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan izin usaha, serta pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 86102 mencakup pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional Rumah Sakit, serta pemenuhan standar sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan memanfaatkan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 86102

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 86102 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 86102 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.