KBLI 85497
Pendidikan Teknik Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85497Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 85497
KBLI 85497 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan pelatihan kerja swasta. KBLI ini mencakup usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja oleh lembaga swasta, baik secara formal maupun non-formal. Tujuan utama KBLI 85497 adalah meningkatkan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja melalui berbagai program pelatihan yang diselenggarakan oleh entitas swasta di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85497
Ruang lingkup KBLI 85497 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan pelatihan kerja oleh lembaga pelatihan swasta. Kegiatan ini tidak terbatas pada pelatihan teknis atau vokasional saja, namun juga meliputi pelatihan pengembangan kompetensi, soft skill, serta pelatihan kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan yang dimaksud dapat dilakukan secara tatap muka, daring, atau kombinasi keduanya, selama memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 85497
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85497 antara lain:
- Lembaga pelatihan kerja swasta yang menawarkan kursus komputer dan teknologi informasi
- Pusat pelatihan bahasa asing untuk tenaga kerja
- Lembaga pelatihan keterampilan menjahit, tata boga, atau tata rias
- Pelatihan kerja di bidang otomotif, kelistrikan, atau perhotelan
- Pusat pelatihan kerja yang menyediakan pelatihan soft skill dan pengembangan diri
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85497
Setiap pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 85497 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pemilik usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan KBLI 85497, seperti izin operasional lembaga pelatihan kerja. Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85497
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 85497 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya, termasuk dengan KBLI 85497 itu sendiri. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan kode KBLI 85497 tidak diperkenankan untuk menggabungkan kegiatan usaha ini dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga spesifikasi dan kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha pelatihan kerja swasta sesuai regulasi pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.