KBLI 85459
Pendidikan Keagamaan Lainnya YTDL
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan lainnya selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 85451) yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85459Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 85459
KBLI 85459 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan pendidikan nonformal lainnya yang belum tercakup dalam kategori pendidikan nonformal lain. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha di bidang pendidikan nonformal yang spesifik dan unik. Penerapan kode KBLI 85459 sangat penting untuk memastikan legalitas dan pengelolaan usaha sesuai ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85459
Ruang lingkup KBLI 85459 meliputi berbagai kegiatan pendidikan nonformal yang tidak termasuk dalam pendidikan kursus atau pelatihan yang telah diatur secara khusus dalam KBLI lain. Kegiatan dalam ruang lingkup ini mencakup penyelenggaraan pelatihan, kursus, atau pendidikan dalam bidang-bidang khusus yang bersifat nonformal, seperti pelatihan keterampilan hidup, pengembangan pribadi, dan kegiatan pendidikan unik lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85459
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 85459 antara lain:
- Pusat pelatihan pengembangan karakter dan kepemimpinan
- Lembaga pelatihan motivasi dan pengembangan kepribadian
- Penyelenggara kursus keterampilan hidup (life skills) yang tidak tercakup pada KBLI lain
- Pelatihan seni kreatif atau ekspresi diri yang bersifat nonformal
- Pusat pelatihan pendidikan alternatif untuk anak-anak atau dewasa
Semua usaha tersebut wajib memilih KBLI 85459 ketika melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 85459 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara cepat dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional, serta memenuhi persyaratan administratif lain sesuai regulasi yang berlaku. Proses ini penting untuk memastikan bahwa usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85459
Dalam penggunaan kode KBLI 85459, terdapat ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI. KBLI 85459 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 85459 lainnya dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS. Artinya, apabila suatu badan usaha telah menggunakan KBLI 85459, maka tidak diperkenankan menambahkan kode KBLI 85459 lain dalam satu izin yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah duplikasi aktivitas usaha dalam satu kategori KBLI dan memastikan kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.