KBLI 85420

Pendidikan Kebudayaan

Kelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85420
PPendidikan

Pengertian KBLI 85420

KBLI 85420 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pendidikan olahraga dan rekreasi. KBLI 85420 digunakan sebagai acuan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang pendidikan nonformal khususnya pelatihan atau pendidikan olahraga dan rekreasi. Penetapan kategori ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85420

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85420 meliputi penyelenggaraan pelatihan, kursus, atau pendidikan di bidang olahraga dan rekreasi. Kegiatan ini dapat mencakup pelatihan teknik dasar olahraga, pelatihan kebugaran, pendidikan olahraga untuk anak-anak maupun dewasa, serta pelatihan rekreasi aktif seperti outbound atau adventure camp. Seluruh kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan fisik peserta dalam bidang olahraga dan rekreasi termasuk di dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85420

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 85420 antara lain:

  • Pusat pelatihan olahraga (misalnya pelatihan sepak bola, bulu tangkis, basket, renang, dan lainnya)
  • Kursus kebugaran atau fitness
  • Sekolah atau kursus senam dan yoga
  • Lembaga pelatihan bela diri (karate, taekwondo, pencak silat, dan sebagainya)
  • Penyelenggara pelatihan rekreasi aktif seperti outbound, camping edukatif, dan adventure camp
  • Pelatihan olahraga air seperti selam, arung jeram, atau selancar

Semua kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 85420 dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan olahraga dan rekreasi dengan KBLI 85420 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam proses pendaftaran dan pengurusan izin, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya. Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang diakui pemerintah, sehingga dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85420

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI 85420 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha baru yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin dari instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.