← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85520 - Pendidikan Kebudayaan

Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup - pelatihan musik; - pelatihan seni; - pelatihan tari; - pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, lihat golongan 853, 854; - pelatihan bahasa asing, lihat subgolongan 8559; - kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, lihat subgolongan 8890; - pengembangan dan koordinasi kebudayaan, lihat subgolongan 9039.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

85420 - Pendidikan Kebudayaan, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85420

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain.

Usaha Mikro

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85520?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85520

Pendidikan Kebudayaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85520: Pendidikan Kebudayaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85520.

Pengertian KBLI 85520

KBLI 85520 berjudul "Pendidikan Kebudayaan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Pelatihan dimaksud berupa bentuk pembelajaran yang terstruktur antara peserta dan pengajar, dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan, terutama untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, tanpa menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan formal dari tingkat dasar hingga tersier.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85520

Ruang lingkup KBLI 85520 meliputi penyelenggaraan pelatihan seni dan kebudayaan dalam format terstruktur oleh entitas seperti sekolah nonformal, studio, atau kelas. Fokus utamanya adalah pada pembelajaran terstruktur yang mendukung pelatihan dalam bidang seni, drama, musik, tari, dan fotografi dengan tujuan hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, bukan penerbitan kualifikasi pendidikan formal.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85520

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85520 meliputi:

  • Pelatihan musik
  • Pelatihan seni
  • Pelatihan tari
  • Pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 85520, yaitu:

  • Kegiatan pendidikan yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier yang diselenggarakan oleh sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi (lihat golongan terkait lainnya).
  • Pelatihan bahasa asing (termasuk dalam subgolongan berbeda).
  • Kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk intervensi sosial atau rehabilitasi tertentu (termasuk dalam subgolongan berbeda).
  • Pengembangan dan koordinasi kebudayaan (termasuk dalam subgolongan berbeda).

Penjelasan ini mengikuti format uraian resmi yang juga merujuk pada perlunya membedakan KBLI ini dengan beberapa subgolongan lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke dalam KBLI 85520, sesuai uraian resmi, antara lain:

  • Studio musik yang menyelenggarakan pelatihan instrumen musik untuk tujuan hobi atau pengembangan diri.
  • Kelas tari nonformal yang memberikan pembelajaran terstruktur kepada peserta rekreasi atau penggemar tari.
  • Sekolah seni nonformal yang menawarkan pelatihan seni rupa atau fotografi untuk pengembangan keterampilan tanpa menerbitkan kualifikasi pendidikan formal.
  • Kelompok drama nonformal yang menyelenggarakan pelatihan akting sebagai kegiatan rekreasi atau pengembangan diri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI menetapkan tingkat risiko untuk KBLI 85520 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Penjelasan: informasi di atas adalah refleksi langsung dari DATA KBLI dan menggambarkan bahwa seluruh skala usaha yang tercantum diklasifikasikan berisiko tinggi dalam data tersebut.

Perizinan Berusaha

DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 85520 sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk perizinan, mekanisme penerbitan, atau dokumen administratif tambahan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.

Catatan terminologi: istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha secara umum, namun DATA KBLI ini hanya mencantumkan jenis perizinan berupa "Izin" tanpa rincian lebih lanjut; rincian terkait OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk jangka waktu penerbitan, DATA KBLI menampilkan tanda "-", yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan; itu hanya mencerminkan ketiadaan data pada bagian jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 85520 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 85420 - Pendidikan Kebudayaan
  • 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal

Status Perubahan KBLI

DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 85520 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai DATA KBLI:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang menekankan pelatihan terstruktur di bidang seni, drama, musik, tari, dan fotografi untuk tujuan hobi, rekreasi, atau pengembangan diri.
  2. Tinjau daftar kegiatan yang tidak termasuk agar kegiatan yang menghasilkan kualifikasi pendidikan formal atau layanan lain yang disebutkan sebagai tidak termasuk tidak keliru diklasifikasikan di bawah KBLI 85520.
  3. Perhatikan bahwa jenis perizinan yang dicantumkan dalam DATA KBLI adalah "Izin"; rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau prosedur penerbitan tidak tersedia dalam data ini.
  4. Catat bahwa DATA KBLI menunjukkan tingkat risiko "Tinggi" untuk semua skala usaha; pertimbangkan implikasi klasifikasi risiko ini dalam perencanaan perizinan dan kepatuhan usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan "Pendidikan Kebudayaan" menurut KBLI 85520?

Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, Pendidikan Kebudayaan mencakup penyelenggaraan pelatihan terstruktur di bidang seni, drama, dan musik oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya untuk tujuan hobi, rekreasi, atau pengembangan diri tanpa menghasilkan kualifikasi pendidikan formal.

Apakah pelatihan yang menghasilkan kualifikasi formal termasuk KBLI 85520?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan secara tegas bahwa kegiatan yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier tidak termasuk dalam KBLI 85520 dan perlu dibedakan dengan golongan lain.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85520?

DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 85520?

DATA KBLI menetapkan tingkat risiko sebagai "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.