Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Kegiatan ini menyediakan bentuk pembelajaran yang terstruktur, termasuk interaksi antara peserta dan pengajar, yang dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan. Pelatihan semacam ini terutama ditujukan untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, dan tidak menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga tersier. Kelompok ini mencakup - pelatihan musik; - pelatihan seni; - pelatihan tari; - pelatihan drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi. Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pendidikan yang diselenggarakan sekolah drama, seni murni, seni pertunjukan, dan fotografi yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier, lihat golongan 853, 854; - pelatihan bahasa asing, lihat subgolongan 8559; - kegiatan mediasi budaya dan antarbudaya yang bertujuan untuk mencegah tekanan psikososial pada orang dewasa yang mengalami kesulitan dalam integrasi sosial dan pasar kerja; menghapus marginalisasi sosial terhadap anak-anak dan remaja; merehabilitasi orang dewasa dan anak dalam penjara, dalam masa percobaan, maupun setelah keluar dari penjara; serta memulihkan orang dewasa yang terasi atau menarik diri agar kembali aktif dalam kehidupan sosial, lihat subgolongan 8890; - pengembangan dan koordinasi kebudayaan, lihat subgolongan 9039.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
85420 - Pendidikan Kebudayaan, 85440 - Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan NonFormal, 85420
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh: <ul><li>Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau</li> <li>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]</li></ul>
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85520
Pendidikan Kebudayaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85520.
KBLI 85520 berjudul "Pendidikan Kebudayaan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan pelatihan di bidang seni, drama, dan musik yang dilakukan oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya. Pelatihan dimaksud berupa bentuk pembelajaran yang terstruktur antara peserta dan pengajar, dirancang khusus untuk mendukung proses pelatihan, terutama untuk hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, tanpa menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan formal dari tingkat dasar hingga tersier.
Ruang lingkup KBLI 85520 meliputi penyelenggaraan pelatihan seni dan kebudayaan dalam format terstruktur oleh entitas seperti sekolah nonformal, studio, atau kelas. Fokus utamanya adalah pada pembelajaran terstruktur yang mendukung pelatihan dalam bidang seni, drama, musik, tari, dan fotografi dengan tujuan hobi, rekreasi, atau pengembangan diri, bukan penerbitan kualifikasi pendidikan formal.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85520 meliputi:
Uraian resmi secara tegas menyebut beberapa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan dari KBLI 85520, yaitu:
Penjelasan ini mengikuti format uraian resmi yang juga merujuk pada perlunya membedakan KBLI ini dengan beberapa subgolongan lain yang disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang dapat digolongkan ke dalam KBLI 85520, sesuai uraian resmi, antara lain:
DATA KBLI menetapkan tingkat risiko untuk KBLI 85520 sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Penjelasan: informasi di atas adalah refleksi langsung dari DATA KBLI dan menggambarkan bahwa seluruh skala usaha yang tercantum diklasifikasikan berisiko tinggi dalam data tersebut.
DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha untuk KBLI 85520 sebagai: Izin. Informasi ini disajikan persis sesuai data. Rincian lebih lanjut mengenai bentuk perizinan, mekanisme penerbitan, atau dokumen administratif tambahan tidak tercantum dalam DATA KBLI yang digunakan di sini.
Catatan terminologi: istilah seperti OSS, NIB, atau Sertifikat Standar sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha secara umum, namun DATA KBLI ini hanya mencantumkan jenis perizinan berupa "Izin" tanpa rincian lebih lanjut; rincian terkait OSS, NIB, atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data yang tersedia.
Untuk jangka waktu penerbitan, DATA KBLI menampilkan tanda "-", yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan merupakan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan; itu hanya mencerminkan ketiadaan data pada bagian jangka waktu penerbitan dalam sumber yang digunakan.
Padanan KBLI 85520 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
DATA KBLI mencatat jenis perubahan untuk kode ini sebagai: Recoding/Pindah Kode. Pernyataan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 85520 dalam pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai DATA KBLI:
Menurut uraian resmi dalam DATA KBLI, Pendidikan Kebudayaan mencakup penyelenggaraan pelatihan terstruktur di bidang seni, drama, dan musik oleh sekolah, studio, kelas, dan sejenisnya untuk tujuan hobi, rekreasi, atau pengembangan diri tanpa menghasilkan kualifikasi pendidikan formal.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan secara tegas bahwa kegiatan yang menghasilkan kualifikasi pada jenjang pendidikan menengah hingga tersier tidak termasuk dalam KBLI 85520 dan perlu dibedakan dengan golongan lain.
DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
DATA KBLI menetapkan tingkat risiko sebagai "Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.