KBLI 85332
Pendidikan Tinggi Keagamaan Swasta
Kelompok ini merupakan satuan perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat/swasta yang terdiri dari Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi. Jenjang program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi keagamaan ini adalah program Diploma, program Sarjana dan program Magister, program Doktor, program Profesi dan program Spesialis.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85332Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 85332
KBLI 85332 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan kursus dan pelatihan komputer. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan lembaga pelatihan yang bergerak di bidang pendidikan nonformal, khususnya yang berfokus pada pengajaran komputer, perangkat lunak, dan teknologi informasi. KBLI 85332 sangat relevan bagi lembaga yang menyediakan jasa pendidikan komputer di luar jalur pendidikan formal.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85332
Ruang lingkup KBLI 85332 meliputi seluruh aktivitas penyelenggaraan kursus dan pelatihan komputer untuk masyarakat umum. Kegiatan ini mencakup pengajaran dasar-dasar komputer, penggunaan perangkat lunak (software) aplikasi perkantoran, desain grafis, pemrograman, serta pelatihan komputer untuk keahlian khusus lainnya. Selain itu, KBLI 85332 juga mencakup pelatihan komputer yang diselenggarakan secara tatap muka, daring (online), maupun kombinasi keduanya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85332
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 85332 antara lain:
- Lembaga kursus komputer dasar untuk anak-anak dan dewasa
- Pusat pelatihan aplikasi perkantoran (Microsoft Office, Google Workspace, dsb.)
- Lembaga pelatihan desain grafis menggunakan komputer
- Kursus pemrograman komputer (coding bootcamp)
- Penyelenggara pelatihan komputer secara daring (e-learning komputer)
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 85332 pada dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85332
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 85332 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perizinan terpadu yang memudahkan proses registrasi, pengajuan izin, dan pemenuhan kewajiban legal lainnya secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 85332 meliputi pendaftaran usaha, pengisian data kegiatan, dan pemenuhan persyaratan tambahan jika diperlukan, seperti sertifikat tenaga pengajar atau rekomendasi dari instansi terkait. Dengan memiliki izin usaha yang sah, lembaga kursus komputer dapat menjalankan kegiatannya secara legal dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85332
Dalam hal penggabungan kode KBLI, perlu diperhatikan bahwa KBLI 85332 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 85332 lainnya. Artinya, satu usaha dengan KBLI 85332 tidak dapat menggabungkan kode yang sama dalam satu entitas perizinan. Jika usaha juga menyelenggarakan pelatihan di bidang lain di luar komputer, maka harus menambahkan kode KBLI yang sesuai dengan bidang tersebut, sesuai ketentuan dari OSS dan peraturan perizinan usaha yang berlaku.
Memahami ketentuan penggabungan KBLI sangat penting untuk memastikan proses perizinan usaha berjalan lancar dan tidak terjadi kesalahan administratif yang dapat menghambat operasional usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.