KBLI 85210

Pendidikan Menengah Atas/Aliyah Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85210
PPendidikan

Pengertian KBLI 85210

KBLI 85210 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha Pendidikan Dasar. Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik, KBLI 85210 mencakup seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Penggunaan kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pendidikan dasar secara legal dan sesuai ketentuan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85210

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85210 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar. Pendidikan dasar sendiri merupakan jenjang pendidikan formal yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD) atau sederajat dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI ini adalah kegiatan belajar mengajar, pengelolaan sekolah, pengorganisasian kurikulum, serta penyediaan fasilitas penunjang pendidikan dasar.

Selain itu, KBLI 85210 juga mencakup kegiatan pendidikan dasar yang diselenggarakan secara regular (tatap muka), terbuka, jarak jauh, maupun pendidikan inklusif untuk anak berkebutuhan khusus. Semua bentuk penyelenggaraan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, termasuk dalam ruang lingkup KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85210

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 85210:

  • Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Sekolah dasar luar biasa dan sekolah menengah pertama luar biasa
  • Sekolah terbuka atau pendidikan dasar berbasis jarak jauh

Semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dasar, baik dalam bentuk sekolah umum maupun sekolah khusus, wajib memilih KBLI 85210 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pendidikan dasar sesuai KBLI 85210 diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha di berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan.

Dalam proses pengajuan perizinan usaha KBLI 85210 melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti dokumen pendirian yayasan atau badan hukum, izin operasional dari dinas pendidikan, serta kelengkapan fasilitas sekolah. Proses perizinan melalui OSS ini memastikan legalitas dan standar mutu lembaga pendidikan yang beroperasi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85210

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85210 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 85210 dengan jenis usaha lain yang relevan, selama tetap mematuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Peng

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.