KBLI 85163
Satuan Pendidikan Keagamaan Menengah Pertama
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85163Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 85163
KBLI 85163 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal. Kode ini secara khusus digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan anak usia dini di luar jalur pendidikan formal. Dengan adanya KBLI 85163, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara tepat sesuai ketentuan pemerintah, terutama dalam proses pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85163
Ruang lingkup KBLI 85163 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini secara nonformal. Hal ini meliputi penyediaan layanan pendidikan bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 85163 meliputi pelaksanaan kurikulum pengembangan anak usia dini, pengelolaan fasilitas belajar, serta penyediaan tenaga pendidik yang kompeten dalam bidang PAUD nonformal.
Selain itu, KBLI 85163 juga mencakup kegiatan pelatihan, bimbingan, dan pengasuhan anak usia dini yang dilakukan di luar lingkungan sekolah formal. Ruang lingkup ini sangat penting untuk memastikan kualitas pendidikan anak usia dini dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui jalur nonformal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85163
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85163 antara lain:
- Kelompok bermain (playgroup) nonformal
- Tempat penitipan anak (TPA) dengan aktivitas pendidikan
- Sanggar belajar anak usia dini
- PAUD nonformal yang tidak terafiliasi dengan sekolah formal
- Lembaga kursus atau pelatihan untuk pengembangan anak usia dini
Setiap usaha yang bergerak dalam bidang tersebut wajib mengacu pada KBLI 85163 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 85163 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan kode KBLI 85163, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan anak usia dini nonformal secara sah dan legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini sangat penting agar usaha dapat berjalan lancar dan terlindungi secara hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85163
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 85163 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain yang sama, yaitu KBLI 85163. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi data dan menjaga kejelasan identitas usaha pada sistem OSS. Pelaku usaha yang telah terdaftar dengan KBLI 85163 tidak diperkenankan mencantumkan kode yang sama lebih dari satu kali dalam profil usahanya.
Jika pelaku usaha ingin menambah bidang usaha lain di luar KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.