KBLI 85162
Satuan Pendidikan Keagamaan Dasar
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85162Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 85162
KBLI 85162 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah kejuruan kelompok bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor pendidikan menengah kejuruan pada bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85162
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 85162 meliputi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan yang berfokus pada pengembangan keahlian di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan ini mencakup proses belajar mengajar, pelatihan praktik, pengembangan kurikulum, serta pengelolaan fasilitas pendidikan untuk mendukung pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi di tingkat menengah.
Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penyelenggaraan uji kompetensi, magang industri, serta sertifikasi keahlian bagi siswa yang menempuh pendidikan pada bidang ini. Seluruh kegiatan tersebut bertujuan untuk mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja, khususnya pada sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85162
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85162 antara lain:
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan program studi Teknik Komputer dan Jaringan
- SMK dengan konsentrasi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
- Lembaga pendidikan menengah yang menyelenggarakan jurusan Multimedia
- SMK dengan program keahlian Sistem Informatika, Jaringan, dan Aplikasi
- Pusat pelatihan kejuruan bidang teknologi informasi setingkat pendidikan menengah
Seluruh lembaga atau institusi yang menyelenggarakan pendidikan menengah kejuruan pada bidang teknologi informasi dan komunikasi wajib menggunakan KBLI 85162 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pada KBLI 85162 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku di sektor pendidikan. Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh dokumen dan legalitas usaha telah lengkap sebelum memulai kegiatan operasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85162
Dalam hal penggabungan kode KBLI, perlu diperhatikan bahwa KBLI 85162 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 85162 itu sendiri. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 85162 dalam perizinan usaha melalui OSS tidak diperkenankan menggabungkan kode KBLI ini dengan kode yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi klasifikasi dan memastikan kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha.
Jika pelaku usaha ingin mengembangkan bidang usaha lain di luar ruang lingkup KBLI 85162, maka dapat menambahkan kode KBLI lain yang relevan, asalkan tidak melanggar ketentuan penggab
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.