KBLI 85161

Satuan Pendidikan Keagamaan Anak Usia Dini

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan selain pendidikan keagamaan Islam (lihat 8515) pada jenjang pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85161
PPendidikan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 85161

KBLI 85161 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur formal, yaitu Taman Kanak-Kanak (TK) dan bentuk lain yang sederajat. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini secara formal di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85161

Ruang lingkup KBLI 85161 mencakup seluruh kegiatan pendidikan anak usia dini jalur formal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyelenggaraan pendidikan untuk anak usia 4 sampai 6 tahun yang bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak siap memasuki pendidikan dasar. Selain pendidikan di Taman Kanak-Kanak, KBLI ini juga mencakup satuan pendidikan formal lain yang sederajat dengan TK.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 85161

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 85161 antara lain:

  • Pendirian dan pengelolaan Taman Kanak-Kanak (TK) formal
  • Pendirian dan pengelolaan Raudhatul Athfal (RA) sebagai TK berbasis keagamaan
  • Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini formal sederajat TK oleh yayasan, lembaga masyarakat, atau perusahaan
  • Satuan pendidikan anak usia dini formal lainnya yang diakui pemerintah
Semua jenis usaha ini wajib mengacu pada ketentuan KBLI 85161 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini jalur formal wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses pendaftaran dan perizinan usaha harus mencantumkan KBLI 85161 sebagai kode utama. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan. Kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha ini sangat penting untuk menjamin legalitas dan keberlanjutan operasional lembaga pendidikan anak usia dini.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85161

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 85161 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 85161 lainnya, baik pada satu izin usaha maupun dalam pengajuan yang sama. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan memastikan kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Jika pelaku usaha ingin menambah kegiatan lain di luar KBLI 85161, maka harus menggunakan kode KBLI yang berbeda sesuai dengan jenis usaha tambahan yang akan dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.