KBLI 85134

Pendidikan Taman Penitipan Anak

Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85134
PPendidikan

Pengertian KBLI 85134

KBLI 85134 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kelompok Bermain. Kode ini digunakan secara resmi dalam sistem perizinan usaha, termasuk OSS (Online Single Submission), untuk memastikan setiap jenis usaha terdaftar sesuai dengan kategori yang berlaku. KBLI 85134 berfokus pada penyelenggaraan layanan pendidikan nonformal untuk anak usia dini yang bertujuan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal melalui aktivitas bermain yang terstruktur.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85134

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85134 meliputi seluruh aktivitas pendidikan pada kelompok bermain yang ditujukan bagi anak usia dini, umumnya berusia 2 hingga 6 tahun. Kegiatan utama dalam kelompok bermain meliputi pembelajaran melalui bermain, pengembangan motorik, sosialisasi, serta pembentukan karakter dan kemandirian anak. Usaha ini dijalankan oleh lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan program harian atau mingguan dengan kurikulum yang telah disesuaikan standar nasional pendidikan anak usia dini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85134

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 85134 antara lain:

  • Lembaga Kelompok Bermain (Playgroup) yang menerima peserta didik usia 2–4 tahun
  • Kelompok bermain dengan metode Montessori
  • Pusat kegiatan anak usia dini berbasis komunitas
  • Kelompok bermain yang memadukan pendidikan agama dan umum
  • Usaha kelompok bermain dengan layanan penitipan anak terintegrasi

Semua usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah serta terdaftar dalam sistem OSS dengan menggunakan KBLI 85134.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha di bidang KBLI 85134 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses pendirian dan pengelolaan usaha di Indonesia. Dalam proses pengajuan, pelaku usaha harus memilih KBLI 85134 sebagai klasifikasi utama, melengkapi dokumen persyaratan seperti akta pendirian, NPWP, dan izin lingkungan (jika diperlukan), serta memenuhi standar operasional pendidikan anak usia dini. Setelah perizinan usaha diterbitkan melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan operasional secara legal dan memenuhi kewajiban pelaporan rutin kepada instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI KBLI 85134

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85134. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85134 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menyalahi norma yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran di OSS untuk mendukung diversifikasi usaha dan memperluas cakupan layanan lembaga pendidikan anak usia dini.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.