KBLI 85133

Pendidikan Kelompok Bermain

Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang mendapatkan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 2 (dua) sampai 4 (empat) tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti Kelompok Bermain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85133
PPendidikan

Pengertian KBLI 85133

KBLI 85133 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha pendidikan menengah kejuruan bidang kesehatan. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode KBLI 85133 secara spesifik mencakup penyelenggaraan pendidikan menengah yang berfokus pada pengembangan keterampilan dan keahlian di sektor kesehatan, seperti asisten apoteker, analis kesehatan, dan bidang-bidang kesehatan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85133

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85133 meliputi seluruh aktivitas pendidikan menengah kejuruan yang berorientasi pada bidang kesehatan. Kegiatan usaha ini mencakup penyelenggaraan pembelajaran, pelatihan praktik di laboratorium, pengembangan kurikulum kejuruan kesehatan, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang mendukung proses belajar mengajar di bidang kesehatan. Selain itu, lembaga pendidikan yang terdaftar dalam KBLI ini juga dapat menyelenggarakan pelatihan kerja, magang, dan sertifikasi keahlian yang relevan dengan sektor kesehatan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85133

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85133 antara lain:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan program keahlian Farmasi
  • SMK bidang Keperawatan
  • SMK Analis Kesehatan
  • SMK Teknologi Laboratorium Medik
  • Lembaga pendidikan setara menengah yang menawarkan pelatihan asisten apoteker atau analis kesehatan

Seluruh lembaga pendidikan tersebut wajib menggunakan KBLI 85133 sebagai kode usaha dalam proses administrasi dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85133

Setiap penyelenggara pendidikan yang masuk dalam kategori KBLI 85133 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan lembaga pendidikan terhadap regulasi pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pendidikan menengah kejuruan kesehatan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta dinas terkait di tingkat daerah.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 85133

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85133. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85133 dengan kode KBLI lain yang relevan dan mendukung pengembangan usaha, selama seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi lembaga pendidikan dalam memperluas jenis layanan atau program pendidikan yang diselenggarakan, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku di sektor pendidikan dan kesehatan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.