KBLI 85122

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Swasta

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85122
PPendidikan

Pengertian KBLI 85122

KBLI 85122 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal. KBLI 85122 digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini yang tidak termasuk dalam pendidikan formal. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85122

KBLI 85122 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini secara nonformal. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi pengelolaan, penyelenggaraan, serta pengembangan program pendidikan dan pembelajaran bagi anak-anak berusia dini di luar jalur pendidikan formal. Kegiatan usaha dalam KBLI 85122 dapat meliputi penyediaan layanan pengasuhan, pembelajaran, serta pengembangan potensi anak dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85122

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85122 antara lain:

  • Taman Penitipan Anak (TPA) yang memberikan layanan pengasuhan dan pendidikan nonformal bagi anak usia dini
  • Kelompok Bermain (KB) yang menyelenggarakan kegiatan belajar sambil bermain untuk anak-anak prasekolah
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyediakan program pendidikan anak usia dini
  • Usaha kursus atau bimbingan belajar khusus anak usia dini di luar jalur pendidikan formal

Seluruh jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 85122 sebagai dasar legalitas operasional dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85122

Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 85122 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan bidang usaha pendidikan anak usia dini nonformal. Proses perizinan usaha ini mencakup pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta komitmen terhadap standar penyelenggaraan pendidikan anak usia dini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting agar operasional usaha dapat berjalan secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85122

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85122 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi peraturan perizinan usaha dan ketentuan OSS yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan atau bidang usaha lain yang masih berkaitan, dengan tetap menjaga legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.