KBLI 85121
Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85121Pengertian KBLI 85121
KBLI 85121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pendidikan dasar jenjang sekolah dasar (SD). KBLI ini menjadi acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan dasar. Dengan merujuk pada KBLI 85121, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan standar klasifikasi nasional yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85121
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85121 meliputi penyelenggaraan pendidikan dasar pada tingkat sekolah dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Kegiatan ini mencakup proses belajar-mengajar, pengelolaan kurikulum, manajemen sekolah, serta penyediaan fasilitas pendidikan yang mendukung perkembangan peserta didik pada jenjang sekolah dasar.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 85121 juga termasuk kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan karakter siswa, serta pelaksanaan evaluasi pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini wajib memenuhi standar mutu pendidikan nasional dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85121 antara lain:
- Sekolah Dasar (SD) formal yang dikelola oleh pemerintah daerah atau yayasan swasta
- Sekolah Dasar Inklusi yang melayani peserta didik berkebutuhan khusus
- Sekolah Dasar Internasional yang telah memperoleh izin operasional di Indonesia
- Sekolah Dasar berbasis agama atau sekolah dasar terpadu
Seluruh jenis usaha tersebut wajib tercantum dalam KBLI 85121 pada saat melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan dasar sesuai KBLI 85121 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan izin dan memenuhi persyaratan legalitas usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI 85121 dan melengkapi dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional dari dinas pendidikan, serta persyaratan administrasi lainnya. Setelah proses verifikasi selesai, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 85121
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85121 dengan kode KBLI lain apabila terdapat kegiatan usaha pendukung, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengelola kegiatan usaha yang bersifat multifungsi atau terpadu.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.