KBLI 78200
Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 78200Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 78200
KBLI 78200 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penyediaan tenaga kerja sementara. KBLI ini diatur secara resmi oleh pemerintah dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 78200, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas penyediaan tenaga kerja secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78200
Ruang lingkup KBLI 78200 mencakup seluruh aktivitas penyediaan tenaga kerja kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Usaha ini meliputi penyaluran atau penyediaan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh pengguna jasa untuk menjalankan tugas di luar perusahaan penyedia tenaga kerja. Tenaga kerja yang disalurkan dapat bekerja dalam berbagai sektor industri, pelayanan, maupun jasa, sesuai kebutuhan pengguna jasa.
Penyedia tenaga kerja sementara bertanggung jawab terhadap perekrutan, pelatihan, serta administrasi tenaga kerja yang ditempatkan pada perusahaan pengguna. Namun, hubungan kerja antara tenaga kerja dan perusahaan pengguna bersifat sementara dan berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 78200
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 78200 antara lain:
- Perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja untuk administrasi kantor, staf kebersihan, atau keamanan.
- Agensi tenaga kerja sementara yang menyalurkan operator produksi untuk industri manufaktur.
- Penyedia jasa tenaga kerja untuk event organizer, seperti tenaga pengamanan atau kru pendukung acara.
- Perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja untuk proyek konstruksi dalam periode tertentu.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 78200 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, serta pemenuhan persyaratan lain yang diatur oleh instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui OSS, proses perizinan usaha dapat dilakukan secara terintegrasi dan transparan sesuai ketentuan pemerintah.
Pelaku usaha juga wajib memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan administratif telah lengkap sebelum mengajukan perizinan melalui OSS. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal.
Ketentuan Penggabungan KBLI 78200
Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, terdapat ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI. KBLI 78200 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 78200 (kode yang sama) maupun 78300. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 78200 dalam perizinan usahanya tidak diperkenankan menambahkan kedua kode tersebut secara bersamaan dalam satu NIB. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan ketepatan klasifikasi kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.