KBLI 82110

Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor

Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 82110
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 82110

KBLI 82110 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada aktivitas jasa administrasi perkantoran secara umum. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 82110, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tercatat secara resmi dalam sistem perizinan nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82110

Ruang lingkup KBLI 82110 mencakup berbagai aktivitas yang berhubungan dengan penyediaan jasa administrasi perkantoran bagi pihak ketiga. Kegiatan ini meliputi layanan pengelolaan surat-menyurat, pengarsipan dokumen, penjadwalan rapat, pengelolaan data administrasi, hingga penyusunan laporan administratif. Bisnis yang bergerak dalam KBLI ini biasanya membantu perusahaan lain dalam mengelola kebutuhan administrasi mereka secara efisien, sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan inti usahanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 82110

Beberapa contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 82110 antara lain:

  • Jasa administrasi perkantoran dan sekretariat
  • Jasa pengelolaan dokumen dan arsip
  • Jasa pengetikan dan penggandaan dokumen
  • Jasa pengelolaan surat-menyurat dan distribusi dokumen
  • Jasa outsourcing administrasi perkantoran
  • Jasa manajemen jadwal dan agenda perusahaan

Usaha-usaha tersebut biasanya berperan sebagai mitra bisnis yang membantu perusahaan lain dalam menjalankan fungsi administrasi secara profesional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan KBLI 82110 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tercatat secara resmi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 82110

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 82110 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 82110 dengan KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.