KBLI 78431

Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78431
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78431

KBLI 78431 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 78431 secara khusus merujuk pada jasa penyediaan tenaga kerja waktu tertentu (outsourcing) yang bertanggung jawab dalam menyediakan tenaga kerja kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Klasifikasi ini sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja agar dapat menjalankan usahanya secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78431

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 78431 meliputi penyediaan tenaga kerja untuk kebutuhan sementara atau waktu tertentu sesuai dengan permintaan pengguna jasa. Kegiatan ini termasuk merekrut, menyeleksi, dan menempatkan tenaga kerja pada perusahaan pengguna dalam berbagai sektor industri. Perusahaan penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia yang ditempatkan, serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78431

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78431 antara lain perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja untuk posisi administrasi, operator produksi, tenaga kebersihan, keamanan (security), hingga tenaga pendukung di sektor perhotelan atau retail. Selain itu, perusahaan yang menawarkan jasa penyediaan tenaga kerja untuk proyek-proyek tertentu atau kegiatan musiman juga masuk dalam klasifikasi ini. Dengan demikian, KBLI 78431 sangat relevan bagi berbagai sektor usaha yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penyediaan tenaga kerja waktu tertentu wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 78431 dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 78431

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 78431. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 78431 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan yang ditawarkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.