KBLI 82911

Aktivitas Debt Collection

Kelompok ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit.

Baca penjelasan lengkap KBLI 82911
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

KBLI 82911: Pengertian dan Ketentuan Perizinan Usaha melalui OSS

KBLI 82911 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia. KBLI 82911 secara khusus mengacu pada Jasa Penagihan dan Pembayaran. Dalam konteks perizinan usaha, penggunaan KBLI ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku, khususnya dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 82911

Ruang lingkup KBLI 82911 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang jasa penagihan dan pembayaran atas nama pihak ketiga. Kegiatan ini meliputi pelaksanaan penagihan piutang, pembayaran tagihan, serta pengelolaan administrasi pembayaran yang dilakukan atas dasar kontrak atau perjanjian dengan perusahaan atau institusi lain. Usaha di bidang ini bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 82911

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 82911 antara lain:

  • Perusahaan jasa penagihan utang (debt collector)
  • Perusahaan pengelolaan pembayaran tagihan (billing service)
  • Jasa outsourcing penagihan tagihan kartu kredit
  • Jasa pembayaran cicilan kendaraan bermotor atas nama lembaga keuangan
  • Perusahaan penyedia layanan penagihan dan pembayaran piutang komersial

Usaha-usaha tersebut wajib memastikan seluruh aktivitasnya dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 82911

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penagihan dan pembayaran dengan KBLI 82911 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta meningkatkan kredibilitas di mata klien dan mitra bisnis.

Selain itu, proses OSS memudahkan pelaku usaha dalam pengurusan izin secara terintegrasi, transparan, dan efisien, sehingga mendukung pertumbuhan usaha jasa penagihan dan pembayaran di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 82911

Dalam hal penggabungan KBLI, perlu diperhatikan bahwa KBLI 82911 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2018. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki atau menggunakan kode KBLI 2018 tidak dapat menggabungkannya dengan KBLI 82911 dalam satu izin usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup dan spesialisasi usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang dapat menimbulkan risiko hukum maupun administratif.

Kesimpulan

KBLI 82911 merupakan klasifikasi untuk usaha jasa penagihan dan pembayaran yang wajib memiliki perizinan usaha melalui OSS. Dengan memahami ruang lingkup, contoh usaha, serta ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.