KBLI 78101

Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan atas dasar Perjanjian Kerja melalui aktivitas bursa kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama (colletive bargaining agreement). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 78101
NAktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya

Pengertian KBLI 78101

KBLI 78101 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha jasa penempatan tenaga kerja dalam negeri. Kode ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 78101 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang bergerak di bidang penyaluran atau penyediaan tenaga kerja untuk ditempatkan pada perusahaan lain di dalam negeri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78101

Ruang lingkup KBLI 78101 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perekrutan, seleksi, pelatihan, hingga penempatan tenaga kerja kepada pengguna jasa, seperti perusahaan-perusahaan di berbagai sektor industri. Usaha dalam kelompok ini tidak hanya terbatas pada penempatan tenaga kerja sementara, tetapi juga penempatan tenaga kerja secara permanen sesuai kebutuhan klien. Selain itu, KBLI 78101 juga dapat meliputi jasa konsultasi manajemen sumber daya manusia yang berhubungan dengan proses penyaluran tenaga kerja dalam negeri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 78101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 78101 antara lain:

  • Perusahaan penyalur tenaga kerja dalam negeri untuk sektor manufaktur, perhotelan, atau retail.
  • Usaha outsourcing penyedia tenaga kerja untuk layanan kebersihan, keamanan, atau administrasi.
  • Lembaga pelatihan kerja yang sekaligus menyalurkan tenaga kerja kepada perusahaan pengguna.
  • Perusahaan jasa konsultan rekrutmen dan penempatan karyawan tetap atau kontrak.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang KBLI 78101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin-izin operasional yang relevan dengan bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 78101 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tersebut tercantum secara jelas dalam akta pendirian dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi yang efektif untuk memperluas cakupan bisnis, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku di bidang masing-masing.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.