← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

78101 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri

Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain. Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi, lihat kelompok 78102.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, 78101

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 78101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

78101

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 78101: Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78101.

Pengertian KBLI 78101

KBLI 78101 berjudul "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja untuk Usaha di Dalam Negeri". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri. Dalam kelompok ini, tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja, dan kelompok ini juga mencakup penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78101

Ruang lingkup disusun berdasarkan uraian resmi: layanan pendaftaran calon tenaga kerja, kegiatan penyeleksian kandidat, dan penempatan tenaga kerja untuk berbagai bidang usaha di dalam negeri. Selain itu, ruang lingkup secara eksplisit memasukkan penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 78101

  • Pendaftaran calon tenaga kerja untuk kebutuhan perusahaan dalam negeri.
  • Penyeleksian calon tenaga kerja (seleksi dan penilaian kandidat).
  • Penempatan tenaga kerja pada berbagai bidang usaha di dalam negeri.
  • Penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri, seperti penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi. Untuk kegiatan tersebut perlu dibedakan dengan kelompok 78102.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi: agen yang mendaftarkan dan menyeleksi calon tenaga kerja untuk berbagai sektor usaha di dalam negeri; firma yang menempatkan tenaga kerja sesuai kebutuhan klien usaha; dan penyedia layanan yang mengisi posisi eksekutif pada perusahaan lain. Semua contoh ini berdasarkan frasa yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko untuk KBLI 78101 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Daftar di atas merepresentasikan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data KBLI. Informasi ini disajikan sesuai data dan tidak menambahkan interpretasi di luar yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Penyebutan ini diambil langsung dari bidang perizinan berusaha pada data KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini merupakan bagian dari data yang diberikan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 78101 pada versi 2020 adalah: "78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri". Informasi ini diambil langsung dari data padanan KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi tanda "-". Data tersebut disajikan apa adanya; tidak terdapat rincian perubahan yang disebutkan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 78101, perhatikan uraian resmi untuk memastikan aktivitas usaha Anda termasuk dalam ruang lingkup yang dicantumkan (pendaftaran, penyeleksian, penempatan tenaga kerja, dan/atau penyediaan tenaga kerja eksekutif). Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan (penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga) dan perizinan berusaha yang tercantum. Informasi tingkat risiko menurut skala usaha dan jangka waktu penerbitan yang tertera dalam data juga disediakan sebagai referensi administratif berdasarkan data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 78101?

KBLI 78101 adalah klasifikasi untuk aktivitas pendaftaran, penyeleksian, dan penempatan tenaga kerja untuk kegiatan pada berbagai bidang usaha di dalam negeri, termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 78101?

Kegiatan yang termasuk adalah pendaftaran calon tenaga kerja, penyeleksian kandidat, penempatan tenaga kerja pada berbagai bidang usaha di dalam negeri, dan penyediaan tenaga kerja eksekutif untuk pihak lain—semua diambil langsung dari uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 78101?

Kelompok ini tidak mencakup penyediaan tenaga kerja untuk kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja di dalam negeri (misalnya penempatan asisten rumah tangga dan sopir pribadi); kegiatan tersebut dibedakan pada kelompok 78102, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 78101?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Berapa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 78101?

Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.