Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78101
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
78104
Aktivitas Penempatan Awak Kapal
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78104.
KBLI 78104 berjudul "Aktivitas Penempatan Awak Kapal". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi empat elemen utama: pendaftaran calon awak kapal, proses penyeleksian, penempatan awak kapal ke kapal niaga maupun kapal perikanan, serta upaya perlindungan tenaga kerja awak kapal. Kegiatan tersebut dapat berlangsung untuk penempatan di dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian kode lain. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan yang secara eksplisit disebutkan sebagai tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi hanya boleh diturunkan langsung dari deskripsi kegiatan, antara lain:
Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 78104 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari sumber data:
Keterangan: set informasi di atas disajikan persis sesuai data; tidak ada pemilihan atau penyederhanaan tingkat risiko untuk skala usaha tertentu.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 78104 adalah sebagai berikut:
Ketentuan persyaratan rinci untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:
Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.
Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini disajikan sesuai data tanpa tambahan interpretasi lebih lanjut.
Sebelum memilih KBLI 78104 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 78104 dengan judul "Aktivitas Penempatan Awak Kapal" mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik untuk kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk adalah pendaftaran calon awak kapal; penyeleksian tenaga kerja untuk awak kapal; penempatan tenaga kerja pada kapal niaga dan kapal perikanan; serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal di dalam dan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Detail persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebut jangka waktu penerbitan 5 Hari dan 7 Hari. Informasi tersebut adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.