← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

78104 - Aktivitas Penempatan Awak Kapal

Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78101

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 78104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

78104

Aktivitas Penempatan Awak Kapal

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 78104: Aktivitas Penempatan Awak Kapal

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78104.

Pengertian KBLI 78104

KBLI 78104 berjudul "Aktivitas Penempatan Awak Kapal". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78104

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi empat elemen utama: pendaftaran calon awak kapal, proses penyeleksian, penempatan awak kapal ke kapal niaga maupun kapal perikanan, serta upaya perlindungan tenaga kerja awak kapal. Kegiatan tersebut dapat berlangsung untuk penempatan di dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 78104

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pendaftaran calon awak kapal.
  • Penyeleksian tenaga kerja untuk posisi awak kapal.
  • Penempatan tenaga kerja sebagai awak kapal pada kapal niaga.
  • Penempatan tenaga kerja sebagai awak kapal pada kapal perikanan.
  • Perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik untuk penempatan di dalam negeri maupun di luar negeri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau pengecualian kode lain. Oleh karena itu, tidak ada kegiatan yang secara eksplisit disebutkan sebagai tidak termasuk atau perlu dibedakan dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi hanya boleh diturunkan langsung dari deskripsi kegiatan, antara lain:

  • Menyelenggarakan pendaftaran dan administrasi calon awak kapal untuk kapal niaga.
  • Melaksanakan proses seleksi dan evaluasi kompetensi calon awak kapal untuk kapal perikanan.
  • Mengelola penempatan awak kapal ke kapal niaga di rute domestik maupun internasional.
  • Mengelola penempatan awak kapal khusus untuk kapal perikanan, termasuk aspek perlindungan tenaga kerja yang disebutkan dalam uraian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 78104 sebagai berikut. Seluruh kombinasi tercantum apa adanya dari sumber data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Keterangan: set informasi di atas disajikan persis sesuai data; tidak ada pemilihan atau penyederhanaan tingkat risiko untuk skala usaha tertentu.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 78104 adalah sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Ketentuan persyaratan rinci untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebagai berikut:

  • 5 Hari
  • 7 Hari

Informasi jangka waktu tersebut merupakan data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan ke KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  • 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk kode ini adalah: Pecah Kode. Informasi ini disajikan sesuai data tanpa tambahan interpretasi lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 78104 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi yang mencakup pendaftaran, penyeleksian, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal.
  • Periksa persyaratan perizinan yang tercantum, khususnya adanya Izin dan Sertifikat Standar LPTKS, karena kedua istilah ini disebutkan dalam data.
  • Catat bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari, 7 Hari) adalah informasi dari data dan bukan jaminan penerbitan dalam semua keadaan.
  • Jika informasi tertentu tidak tercantum dalam data (mis. persyaratan teknis atau dokumen spesifik), data ini tidak menyediakan detail tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 78104?

KBLI 78104 dengan judul "Aktivitas Penempatan Awak Kapal" mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian, penempatan, serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal, baik untuk kapal niaga maupun kapal perikanan, di dalam dan luar negeri, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 78104?

Kegiatan yang termasuk adalah pendaftaran calon awak kapal; penyeleksian tenaga kerja untuk awak kapal; penempatan tenaga kerja pada kapal niaga dan kapal perikanan; serta perlindungan tenaga kerja untuk awak kapal di dalam dan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin; dan Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Detail persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait?

Data menyebut jangka waktu penerbitan 5 Hari dan 7 Hari. Informasi tersebut adalah data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.