Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78101
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas
Jangka Waktu: 5 Hari
Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup
Jangka Waktu: 5 Hari
Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal
Jangka Waktu: 5 Hari
Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja
Jangka Waktu: 5 Hari
Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)
Jangka Waktu: 5 Hari
Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan
Jangka Waktu: 5 Hari
Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri
Jangka Waktu: 5 Hari
Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO
Jangka Waktu: 5 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
78109
Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78109.
KBLI 78109 — Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan serta rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Uraian resmi KBLI ini juga menyebutkan contoh aktivitas seperti agensi casting dan kegiatan pencarian bakat.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pencatatan lowongan, pemberian rujukan, dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan tertentu dengan ketentuan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan tidak menjadi pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja yang melakukan rujukan atau penempatan.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk kegiatan yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105; kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 78109 sesuai klasifikasi resmi.
Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agensi casting untuk pemilihan pemain teater dan sejenisnya, jasa pencarian bakat, layanan pencatatan lowongan pekerjaan, dan layanan rujukan atau penempatan tenaga kerja di pekerjaan tertentu di mana tenaga kerja tidak berstatus pegawai perusahaan penempatan.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 78109 adalah: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum mendaftarkan KBLI 78109, perhatikan ruang lingkup resmi kegiatan untuk memastikan kegiatan usaha termasuk dalam uraian KBLI ini atau termasuk kelompok 78101 s.d. 78105 yang harus dibedakan. Perhatikan juga perizinan berusaha dan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
KBLI 78109 berjudul "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya" dan mencakup pencatatan lowongan pekerjaan serta rujukan atau penempatan tenaga kerja di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus pegawai dari perusahaan penempatan, termasuk agensi casting dan pencarian bakat.
Kegiatan yang termasuk adalah pencatatan lowongan pekerjaan, rujukan atau penempatan tenaga kerja tanpa status kepegawaian di perusahaan penempatan, agensi casting, dan pencarian bakat, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)".
Data menyatakan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar tercantum tingkat "Menengah Tinggi" dan "Tinggi" sesuai daftar kombinasi dalam data.
Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "5 Hari" dan "7 Hari", dan informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.