← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

78109 - Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan dan rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, dan tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja selain dari yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105, seperti kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya) serta kegiatan pencarian bakat.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, 78101

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)5 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Berbadan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerjasama paling singkat 3 tahun berupa dokumen Surat Perjanjian Sewa dengan Materai Cukup

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri paling singkat 1 tahun berupa dokumen Rencana Usaha Penempatan Tenaga Kerja 1 tahun

Jangka Waktu: 5 Hari

4

Memiliki perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja atau perjanjian keagenan dengan Prinsipal

Jangka Waktu: 5 Hari

5

Dokumen Surat Pernyataan mengenai Komitmen penanggung jawab perusahaan memuat: a. Bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dalam negeri b. Tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri lain c. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dalam negeri d. Bersedia memiliki petugas antar kerja paling sedikit 1 orang e. Mengutamakan keterlibatan tenaga kerja lokal

Jangka Waktu: 5 Hari

6

Memiliki alur bisnis penempatan tenaga kerja dalam negeri berupa Dokumen Alur Bisnis Proses Penempatan Tenaga Kerja

Jangka Waktu: 5 Hari

7

Melampirkan profil perusahaan penempatan tenaga kerja dalam negeri yang ditandatangani oleh penanggung jawab memuat: a. struktur organisasi dilengkapi dengan foto, nama yang menjabat dan uraian tugas b. CV direktur

Jangka Waktu: 5 Hari

8

Memiliki tenaga ahli di bidang pengawakan kapal perikanan/niaga yang dibuktikan dengan Sertifikat Ahli Nautika Kapal perikanan/niaga atau Sertifikat Ahli Teknika Kapal perikanan/niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

9

Memiliki bukti lulus seleksi teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan) dan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal niaga).

Jangka Waktu: 5 Hari

10

Memiliki sistem pendataan awak kapal perikanan/awak kapal niaga (*bagi PPTKS yang menempatkan awak kapal perikanan/niaga)

Jangka Waktu: 5 Hari

Kewajiban
1

Melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak PB diterbitkan

Jangka Waktu: 5 Hari

2

Menyampaikan laporan penempatan tenaga kerja secara berkala setiap 3 bulan kepada Menteri

Jangka Waktu: 5 Hari

3

Memiliki sistem manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001 setelah 5 tahun PB yang diterbitkan berupa dokumen Sertifikat ISO

Jangka Waktu: 5 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 78109?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

78109

Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 78109: Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 78109.

Pengertian KBLI 78109

KBLI 78109 — Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya mencakup kegiatan pencatatan lowongan pekerjaan serta rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja. Uraian resmi KBLI ini juga menyebutkan contoh aktivitas seperti agensi casting dan kegiatan pencarian bakat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 78109

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pencatatan lowongan, pemberian rujukan, dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan tertentu dengan ketentuan bahwa tenaga kerja yang ditempatkan tidak menjadi pegawai dari perusahaan penempatan tenaga kerja yang melakukan rujukan atau penempatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 78109

  • Pencatatan lowongan pekerjaan.
  • Rujukan atau penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan tanpa status kepegawaian di perusahaan penempatan.
  • Kegiatan agensi casting (pemilihan pemain teater dan sejenisnya).
  • Kegiatan pencarian bakat (talent scouting).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak termasuk kegiatan yang sudah dikelompokkan pada kelompok 78101 s.d. 78105; kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI 78109 sesuai klasifikasi resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi agensi casting untuk pemilihan pemain teater dan sejenisnya, jasa pencarian bakat, layanan pencatatan lowongan pekerjaan, dan layanan rujukan atau penempatan tenaga kerja di pekerjaan tertentu di mana tenaga kerja tidak berstatus pegawai perusahaan penempatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; setiap kombinasi tercantum sebagaimana ada dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 5 Hari dan 7 Hari. Informasi jangka waktu ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 78101 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
  • 78102 - Aktivitas Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 78109 adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 78109, perhatikan ruang lingkup resmi kegiatan untuk memastikan kegiatan usaha termasuk dalam uraian KBLI ini atau termasuk kelompok 78101 s.d. 78105 yang harus dibedakan. Perhatikan juga perizinan berusaha dan tingkat risiko sesuai skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 78109?

KBLI 78109 berjudul "Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja Lainnya" dan mencakup pencatatan lowongan pekerjaan serta rujukan atau penempatan tenaga kerja di mana tenaga kerja yang ditempatkan tidak berstatus pegawai dari perusahaan penempatan, termasuk agensi casting dan pencarian bakat.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 78109?

Kegiatan yang termasuk adalah pencatatan lowongan pekerjaan, rujukan atau penempatan tenaga kerja tanpa status kepegawaian di perusahaan penempatan, agensi casting, dan pencarian bakat, sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 78109?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)".

Bagaimana tingkat risiko untuk KBLI 78109?

Data menyatakan beberapa kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha: untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar tercantum tingkat "Menengah Tinggi" dan "Tinggi" sesuai daftar kombinasi dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah "5 Hari" dan "7 Hari", dan informasi ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.