KBLI 74321
Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3
Kelompok ini mencakup kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak 3 yang bersifat independen dari asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi pekerja profesional di sektor industri masing-masing.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74321Pengertian KBLI 74321
KBLI 74321 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha penerjemahan. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penerjemahan wajib mencantumkan KBLI 74321 sebagai identitas usaha mereka.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74321
Ruang lingkup KBLI 74321 mencakup seluruh aktivitas jasa penerjemahan, baik penerjemahan lisan (interpreter) maupun penerjemahan tulisan (translator). Kegiatan ini meliputi penerjemahan dokumen resmi, buku, artikel, naskah, hingga penerjemahan secara simultan dan konsekutif dalam berbagai acara, seperti seminar, konferensi, maupun pertemuan bisnis. Selain itu, jasa penerjemahan yang menggunakan teknologi digital, seperti penerjemahan perangkat lunak dan situs web, juga termasuk dalam cakupan KBLI 74321.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74321
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 74321 antara lain:
- Biro jasa penerjemah dokumen resmi, seperti akta kelahiran, ijazah, dan kontrak bisnis
- Layanan interpreter untuk seminar internasional atau pertemuan multinasional
- Penerjemahan buku, novel, dan materi publikasi lainnya
- Penerjemahan situs web dan aplikasi perangkat lunak
- Konsultan bahasa yang menyediakan layanan proofreading dan editing terjemahan
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penerjemahan dengan KBLI 74321 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh izin secara cepat dan transparan. Dalam proses ini, pelaku usaha harus mendaftarkan KBLI 74321 pada saat pengisian data usaha, dan melengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah perizinan usaha terbit melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan penerjemahan secara legal dan diakui secara hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 74321
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 74321. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74321 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat proses perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu badan usaha secara legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.