Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
74321 - Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, 74321
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sarana prasarana terstandar
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mendapatkan lisensi dari BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sarana prasarana terstandar
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mendapatkan lisensi dari BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sarana prasarana terstandar
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mendapatkan lisensi dari BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sarana prasarana terstandar
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mendapatkan lisensi dari BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten
Jangka Waktu: 67 Hari
LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP
Jangka Waktu: 67 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 65 Hari
Lisensi LSP masih berlaku
Jangka Waktu: 65 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 65 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 65 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 65 Hari
Lisensi LSP masih berlaku
Jangka Waktu: 65 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 65 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 65 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 65 Hari
Lisensi LSP masih berlaku
Jangka Waktu: 65 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 65 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 65 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi
Jangka Waktu: 65 Hari
Lisensi LSP masih berlaku
Jangka Waktu: 65 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi
Jangka Waktu: 65 Hari
Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi
Jangka Waktu: 65 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
85693
Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85693.
KBLI 85693 berjudul Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja atau profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing‑masing, termasuk aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan sertifikasi kompetensi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif. Kegiatan ini ditujukan untuk mengukur dan memberikan sertifikasi kompetensi kerja atau sertifikat profesi bagi tenaga kerja atau profesional dalam sektor industri yang relevan dengan asosiasi penyelenggara.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan dari KBLI 85693.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: asosiasi industri yang secara kolektif menyusun dan melaksanakan pengujian kompetensi tenaga kerja di sektor tertentu, serta penerbitan sertifikat kompetensi bagi profesional oleh asosiasi profesi. Contoh lain yang tercantum secara langsung adalah aktivitas sertifikasi profesi pihak 3 yang diselenggarakan oleh asosiasi.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, semua skala usaha yang tercantum dikategorikan dalam tingkat risiko yang sama. Penjelasan rinci mengenai basis penetapan risiko atau perbedaan internal tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan atau persyaratan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85693 adalah: Sertifikat Standar. Data ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam sumber dan tidak mencantumkan persyaratan teknis lain di luar istilah tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 65 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85693 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan atau implikasi perubahan kode tersebut di luar penamaan jenis perubahan.
KBLI 85693, berjudul "Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi", mencakup aktivitas sertifikasi profesi yang dilakukan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja atau profesional di sektor industri masing‑masing, termasuk aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85693 adalah Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung terkait penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 65 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai pada atau sebelum jangka waktu tersebut.
Data mencantumkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.