← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

85693 - Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi

Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing-masing, seperti aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

74321 - Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3, 74321

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh, selain Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jasa Konstruksi

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)67 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP memiliki sarana prasarana terstandar

Jangka Waktu: 67 Hari

5

LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

6

LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.

Jangka Waktu: 67 Hari

7

LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya

Jangka Waktu: 67 Hari

8

LSP mendapatkan lisensi dari BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Kewajiban
1

LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)67 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP memiliki sarana prasarana terstandar

Jangka Waktu: 67 Hari

5

LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

6

LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.

Jangka Waktu: 67 Hari

7

LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya

Jangka Waktu: 67 Hari

8

LSP mendapatkan lisensi dari BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Kewajiban
1

LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)67 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP memiliki sarana prasarana terstandar

Jangka Waktu: 67 Hari

5

LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

6

LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.

Jangka Waktu: 67 Hari

7

LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya

Jangka Waktu: 67 Hari

8

LSP mendapatkan lisensi dari BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Kewajiban
1

LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)67 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

LSP memiliki legalitas pendirian yang teregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP memiliki dokumen sistem manajemen mutu

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP memiliki skema sesuai dengan ruang lingkup sektor /sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP memiliki sarana prasarana terstandar

Jangka Waktu: 67 Hari

5

LSP memiliki perangkat asesmen berdasarkan skema sesuai dengan ruang lingkup sektor/sub sektor, bidang/sub bidang/ profesi

Jangka Waktu: 67 Hari

6

LSP memiliki tata kelola yang baik/Good Governance dibuktikan dengan dokumen hasil audit internal dan kaji ulang manajemen.

Jangka Waktu: 67 Hari

7

LSP memiliki sistem informasi yang mudah diakses publik dibuktikan dengan adanya website, sosial media dan publikasi lainnya

Jangka Waktu: 67 Hari

8

LSP mendapatkan lisensi dari BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Kewajiban
1

LSP melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ruang lingkup lisensi yang kredibel

Jangka Waktu: 67 Hari

2

LSP mempublikasikan layanan sertifikasi secara transparan

Jangka Waktu: 67 Hari

3

LSP mengelola kelembagaannya melalui penjaminan mutu yang konsisten

Jangka Waktu: 67 Hari

4

LSP menyampaikan laporan secara periodik kepada BNSP

Jangka Waktu: 67 Hari

Ruang Lingkup 2

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Jasa Konstruksi

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar65 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 65 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSP masih berlaku

Jangka Waktu: 65 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 65 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 65 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar65 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 65 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSP masih berlaku

Jangka Waktu: 65 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 65 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 65 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar65 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 65 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSP masih berlaku

Jangka Waktu: 65 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 65 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 65 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar65 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi/ Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi

Jangka Waktu: 65 Hari

Kewajiban
1

Lisensi LSP masih berlaku

Jangka Waktu: 65 Hari

2

Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

Jangka Waktu: 65 Hari

3

Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

Jangka Waktu: 65 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 85693?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

85693

Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 85693: Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 85693.

Pengertian KBLI 85693

KBLI 85693 berjudul Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi profesi yang diselenggarakan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan melakukan sertifikasi kompetensi kerja atau profesi tenaga kerja/profesional di sektor industri masing‑masing, termasuk aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85693

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah penyelenggaraan sertifikasi kompetensi oleh asosiasi industri/asosiasi profesi secara kolektif. Kegiatan ini ditujukan untuk mengukur dan memberikan sertifikasi kompetensi kerja atau sertifikat profesi bagi tenaga kerja atau profesional dalam sektor industri yang relevan dengan asosiasi penyelenggara.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 85693

  • Aktivitas sertifikasi profesi yang dilakukan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi secara kolektif.
  • Pengukuran kompetensi kerja/profesi dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja atau profesional di sektor industri masing‑masing.
  • Aktivitas sertifikasi profesi pihak 3 sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara eksplisit dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Oleh karena itu, data tidak menyediakan daftar kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dipisahkan dari KBLI 85693.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: asosiasi industri yang secara kolektif menyusun dan melaksanakan pengujian kompetensi tenaga kerja di sektor tertentu, serta penerbitan sertifikat kompetensi bagi profesional oleh asosiasi profesi. Contoh lain yang tercantum secara langsung adalah aktivitas sertifikasi profesi pihak 3 yang diselenggarakan oleh asosiasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, semua skala usaha yang tercantum dikategorikan dalam tingkat risiko yang sama. Penjelasan rinci mengenai basis penetapan risiko atau perbedaan internal tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan atau persyaratan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85693 adalah: Sertifikat Standar. Data ini merupakan daftar perizinan yang tersedia dalam sumber dan tidak mencantumkan persyaratan teknis lain di luar istilah tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 65 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tersedia dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 85693 adalah:

  • 74321 - Aktivitas Sertifikasi Profesi Pihak 3

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan atau implikasi perubahan kode tersebut di luar penamaan jenis perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 85693 yaitu aktivitas sertifikasi profesi oleh asosiasi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi kerja atau profesi.
  2. Perhatikan bahwa perizinan yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak memberikan detail persyaratan teknis atau administratif tambahan terkait penerbitan sertifikat tersebut.
  3. Periksa tingkat risiko yang tercantum untuk skala usaha Anda. Data menunjukkan seluruh skala (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan sebagai tingkat risiko Menengah Tinggi.
  4. Jangka waktu penerbitan yang disebutkan (65 Hari) merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan waktu penyelesaian perizinan dalam praktik.
  5. Jika memerlukan kepastian mengenai persyaratan operasional atau dokumen pendukung, data ini tidak memuat rincian tersebut; langkah selanjutnya adalah merujuk pada saluran resmi yang relevan untuk verifikasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 85693?

KBLI 85693, berjudul "Aktivitas Sertifikasi Profesi oleh Asosiasi", mencakup aktivitas sertifikasi profesi yang dilakukan oleh asosiasi industri atau asosiasi profesi secara kolektif untuk mengukur dan mensertifikasi kompetensi kerja/profesi tenaga kerja atau profesional di sektor industri masing‑masing, termasuk aktivitas sertifikasi profesi pihak 3.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 85693?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 85693 adalah Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 65 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu selesai pada atau sebelum jangka waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko menurut skala usaha untuk KBLI ini?

Data mencantumkan tingkat risiko Menengah Tinggi untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.