KBLI 74115

Aktivitas Desain Alat Komunikasi dan Elektronika

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri alat komunikasi dan elektronika Kelompok ini mencakup: desain untuk produk teknologi informasi, alat komunikasi dan kendali; desain untuk produk perekam suara atau gambar; desain untuk produk penyimpan data; desain untuk produk pembangkit daya dan penggerak motor; desain untuk produk penyimpan daya dan penguat daya; desain untuk produk distribusi dan kontrol listrik; desain untuk produk mesin pendingin, mesin cuci, mesin pengering dan pembersih.

Baca penjelasan lengkap KBLI 74115
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 74115

KBLI 74115 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang desain komunikasi visual. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 74115, pelaku usaha dapat lebih mudah mengelompokkan jenis kegiatan usahanya secara spesifik, sehingga proses administrasi dan perizinan menjadi lebih terarah dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74115

Ruang lingkup KBLI 74115 meliputi berbagai aktivitas yang berhubungan dengan desain komunikasi visual. Kegiatan ini mencakup proses perencanaan, pembuatan, hingga implementasi desain yang bertujuan untuk menyampaikan pesan secara visual. Fokus utamanya adalah pada penyampaian ide atau informasi melalui elemen visual seperti gambar, tipografi, warna, dan tata letak. Selain itu, KBLI 74115 juga mencakup konsultasi desain, pembuatan identitas visual perusahaan, serta pengembangan materi promosi visual untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Contoh Jenis Usaha KBLI 74115

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 74115 antara lain:

  • Perusahaan jasa desain grafis
  • Studio desain komunikasi visual
  • Jasa pembuatan logo dan identitas merek
  • Konsultan desain visual untuk kebutuhan pemasaran
  • Penyedia jasa desain materi promosi seperti brosur, poster, dan kemasan produk
  • Usaha pembuatan ilustrasi digital untuk media cetak maupun daring
  • Jasa desain tata letak majalah, buku, atau katalog

Semua jenis usaha tersebut wajib diklasifikasikan dalam KBLI 74115 pada saat proses perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang desain komunikasi visual dengan KBLI 74115 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan berbasis elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS sesuai KBLI 74115, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang sah dan diakui secara hukum. Proses ini juga menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta mengakses berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 74115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 74115. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74115 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha di OSS serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha tercantum dengan benar dalam dokumen perizinan. Hal ini penting agar seluruh aspek operasional usaha terlindungi secara hukum dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.