KBLI 73201
Penelitian Pasar
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.
Baca penjelasan lengkap KBLI 73201Pengertian KBLI 73201
KBLI 73201 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang riset pasar dan jajak pendapat opini publik. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 73201, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan bisnisnya secara tepat sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 73201
Ruang lingkup KBLI 73201 mencakup segala bentuk aktivitas pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data serta informasi terkait pasar dan opini publik. Kegiatan ini meliputi survei pasar, pengumpulan data konsumen, analisis tren pasar, hingga pelaksanaan polling atau jajak pendapat yang bertujuan untuk mengetahui preferensi atau opini masyarakat terhadap suatu produk, layanan, atau isu tertentu. Semua kegiatan ini berfokus pada penyediaan informasi yang relevan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis bagi klien atau pihak terkait.
Contoh Jenis Usaha KBLI 73201
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 73201 antara lain:
- Lembaga riset pasar yang melakukan survei konsumen dan analisis perilaku pembelian.
- Perusahaan penyedia jasa polling opini publik terkait isu sosial, politik, atau ekonomi.
- Konsultan bisnis yang menawarkan jasa analisis tren pasar dan pengembangan strategi pemasaran berbasis data riset.
- Startup teknologi yang menyediakan platform survei online untuk perusahaan dan lembaga riset.
- Agensi pemasaran yang menyelenggarakan focus group discussion guna menggali insight pelanggan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 73201 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang riset pasar dan jajak pendapat opini publik wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses permohonan, penerbitan, serta pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha berdasarkan KBLI 73201 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan. Proses ini juga memastikan legalitas usaha, memudahkan akses ke fasilitas pemerintah, dan mendukung tata kelola bisnis yang transparan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 73201
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 73201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 73201 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan layanan atau memperluas cakupan bisnisnya secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.