KBLI 72203
Penelitian Dan Pengembangan Agama
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan agama.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72203Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72203
KBLI 72203 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak dalam aktivitas penelitian eksperimental, pengembangan teknologi, serta inovasi terkait sistem informasi, perangkat lunak, dan solusi digital lainnya. Penggunaan KBLI 72203 penting untuk mendukung perkembangan industri teknologi di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72203
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 72203 meliputi seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Kegiatan ini mencakup riset dasar, riset terapan, serta pengembangan prototipe perangkat lunak, sistem jaringan, aplikasi mobile, dan solusi digital lainnya untuk berbagai sektor industri. Selain itu, lingkup usaha juga meliputi pengembangan teknologi baru yang berkaitan dengan keamanan siber, kecerdasan buatan, big data, serta integrasi sistem informasi yang mendukung transformasi digital di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 72203
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 72203 antara lain:
- Perusahaan riset dan pengembangan perangkat lunak (software R&D)
- Startup yang mengembangkan aplikasi mobile berbasis penelitian
- Lembaga penelitian khusus teknologi informasi dan komunikasi
- Unit R&D perusahaan teknologi yang fokus pada inovasi sistem keamanan data
- Pengembangan solusi integrasi sistem digital untuk otomasi industri
Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendorong inovasi dan daya saing sektor digital nasional.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 72203
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 72203 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya, seperti izin operasional, izin lokasi, dan izin lingkungan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Mengurus perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha di bidang penelitian dan pengembangan teknologi informasi dapat berjalan legal dan diakui secara hukum. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan akses ke berbagai insentif dan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72203
Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 72203 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha. Berdasarkan ketentuan resmi, KBLI 72203 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, 2018, dan KBLI 72203 itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan fokus ruang lingkup kegiatan usaha, serta menghindari tumpang tindih aktivitas usaha yang diatur dalam kode KBLI yang berbeda.
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnis di bidang penelitian dan pengembangan teknologi informasi, pastikan untuk menggunakan KBLI 72203 secara tepat, serta mengikuti seluruh ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar operasional berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.