KBLI 72202
Penelitian Dan Pengembangan Linguistik dan Sastra
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan linguistik dan sastra.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72202Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72202
KBLI 72202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi komputer serta perangkat lunak (software). KBLI 72202 difokuskan pada aktivitas riset dan experimental development yang berkaitan dengan ilmu komputer, baik yang dilakukan oleh institusi pemerintah, lembaga pendidikan, maupun perusahaan swasta. Kode KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72202
Ruang lingkup KBLI 72202 mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada kemajuan ilmu komputer dan perangkat lunak. Kegiatan ini meliputi pembuatan model, desain, analisis, serta pengujian teknologi komputer yang inovatif. Penelitian yang berada dalam cakupan KBLI 72202 bisa berupa pengembangan algoritma baru, sistem keamanan informasi, pengembangan aplikasi baru, hingga riset mengenai kecerdasan buatan, machine learning, dan teknologi cloud computing.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 72202 juga meliputi penyusunan prototipe perangkat lunak, simulasi sistem komputer, dan eksperimen teknologi baru yang berkaitan dengan hardware maupun software. Semua aktivitas tersebut harus memiliki karakteristik penelitian dan pengembangan yang terstruktur dan terdokumentasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 72202
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 72202 antara lain:
- Perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan aplikasi mobile atau perangkat lunak berbasis web
- Lembaga penelitian yang fokus pada pengembangan teknologi keamanan siber (cybersecurity)
- Startup yang mengembangkan solusi kecerdasan buatan dan machine learning
- Institusi pendidikan yang memiliki laboratorium riset sistem komputer dan pemrograman
- Perusahaan yang mengembangkan teknologi cloud computing atau Internet of Things (IoT)
Seluruh kegiatan tersebut harus berbasis pada penelitian dan pengembangan teknologi komputer dan perangkat lunak sesuai dengan KBLI 72202.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 72202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan usaha di bidang penelitian dan pengembangan komputer serta perangkat lunak.
Proses perizinan usaha melalui OSS mewajibkan pelaku usaha untuk memilih kode KBLI yang sesuai, melengkapi dokumen persyaratan, dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72202
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Berdasarkan regulasi yang berlaku, KBLI 72202 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 2009, 2017, 2018, dan 72202 itu sendiri. Artinya, dalam satu NIB, pelaku usaha tidak dapat mencantumkan kombinasi KBLI
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.