KBLI 71102
Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik, dan konsultansi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; jasa nasihat dan konsultansi rekayasa teknik, jasa rekayasa konstruksi bangunan gedung hunian dan nonhunian, jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil sumber daya air, jasa rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dalam bangunan, jasa rekayasa bangunan fasilitas olahraga, jasa konsultansi teknik lingkungan, jasa konsultansi terkait konstruksi pekerjaan sistem kendali lalu lintas, jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik serta jasa rekayasa untuk proses industrial, produksi dan fasilitas produksi, jasa rekayasa lainnya, perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek dan jasa penyelidikan lapangan yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi termasuk jasa pembuatan prospektus dan jasa interpretasi geologi dan geofisika sektor konstruksi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di atas dan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan dan jasa pembuatan peta. Termasuk jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi, jasa fasilitasi teknis prasarana dan sarana umum sektor konstruksi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 71102Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 71102
KBLI 71102 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha Jasa Perancangan dan Rekayasa Teknik Sipil. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, karena menjadi acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengelompokkan dan mengidentifikasi kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh pelaku usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71102
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 71102 meliputi jasa konsultansi perancangan dan rekayasa yang berkaitan dengan bidang teknik sipil. Lingkup ini mencakup aktivitas pembuatan desain, perencanaan teknis, pengawasan, hingga evaluasi proyek konstruksi. Termasuk di dalamnya adalah layanan untuk pembangunan gedung, jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, dan infrastruktur lain yang membutuhkan keahlian teknik sipil.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 71102 juga meliputi pemberian rekomendasi teknis, pembuatan dokumen tender, hingga penyusunan studi kelayakan proyek yang berkaitan dengan infrastruktur sipil. Semua aktivitas ini harus memenuhi standar nasional maupun internasional yang berlaku di bidang teknik sipil.
Contoh Jenis Usaha KBLI 71102
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 71102 antara lain:
- Konsultan perancangan struktur gedung dan jembatan
- Jasa pengawasan proyek pembangunan jalan raya
- Biro studi kelayakan pembangunan infrastruktur sipil
- Perusahaan penyusun dokumen tender proyek teknik sipil
- Konsultan desain bendungan dan pelabuhan
Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar pada OSS dan memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 71102 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang diterbitkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lainnya yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usahanya.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 71102 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang relevan, dan pengunggahan dokumen pendukung seperti profil perusahaan, penjelasan ruang lingkup usaha, serta dokumen teknis pendukung lainnya. Setelah mendapatkan NIB dan izin operasional, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan jasa perancangan dan rekayasa teknik sipil secara legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 71102
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 71102. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 71102 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan model bisnis dan kebutuhan usahanya, selama seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku.
Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan layanan dan memperluas cakupan bisnis tanpa melanggar aturan perizinan usaha yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.