KBLI 71101

Aktivitas Arsitektur

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti penyusunan studi awal arsitektur, jasa desain arsitektural, jasa nasihat dan pradesain arsitektural, jasa arsitektural lainnya, jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung, jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap, perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya, perancangan tata bangunan dan lingkungannya, penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya, perencanaan kota dan tata guna lahan, manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. Objek berdasarkan klasifikasi Bangunan Gedung sesuai dengan International Building Code: Assembly/Pertemuan; Bussiness/Bisnis; Educational/Pendidikan; Factory and Industrial/Pabrik dan Bangunan Industri; High Hazard/Bangunan Resiko Tinggi; Institutional/Kelembagaan dan Pemerintahan; Mercantile/Perdagangan; Residential/Hunian; Storage/Gudang; dan Utility and Miscellanous/Bangunan utilitas dan lain-lain. Termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 71101
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 71101

KBLI 71101 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha jasa arsitektur. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 71101 secara khusus mencakup kegiatan yang berhubungan dengan layanan jasa arsitektur, baik dalam bentuk perencanaan, konsultasi, maupun pengawasan pembangunan suatu bangunan atau lingkungan binaan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 71101

Ruang lingkup KBLI 71101 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa arsitektur. Ini termasuk penyusunan desain arsitektur, perencanaan dan perancangan bangunan, pengawasan pelaksanaan pembangunan, hingga konsultasi teknis terkait desain dan pengembangan lingkungan. Kegiatan usaha dalam KBLI 71101 dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, maupun firma arsitektur yang memiliki tenaga ahli bersertifikat sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 71101

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 71101 adalah:

  • Kantor konsultan arsitektur yang menyediakan layanan desain rumah tinggal, gedung perkantoran, dan fasilitas umum.
  • Perusahaan jasa pengawasan pembangunan gedung bertingkat dan kawasan perumahan.
  • Biro arsitek yang melayani perencanaan tata ruang kota, kawasan industri, atau kawasan wisata.
  • Usaha konsultasi desain interior dan eksterior bangunan komersial maupun residensial.
  • Firma arsitektur yang memberikan jasa pengembangan masterplan kawasan tertentu.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 71101

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa arsitektur wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 71101 dilakukan melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan, seperti Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) jika diperlukan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan seperti sertifikat keahlian arsitektur dan izin lingkungan jika kegiatan usahanya berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar.

Penggunaan OSS memudahkan proses administrasi perizinan usaha dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam menjalankan usaha jasa arsitektur. Setiap pembaruan atau perubahan data usaha juga wajib dilaporkan melalui OSS untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 71101 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 71101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 71101 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau pembaruan data usaha melalui sistem OSS, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan izin tambahan yang mungkin diperlukan untuk masing-masing KBLI yang digabungkan.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa arsitektur sekaligus bidang usaha lain yang sesuai, selama memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.