KBLI 70202

Aktivitas Konsultansi Transportasi

Kelompok ini mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 70202
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 70202

KBLI 70202 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang kegiatan konsultasi manajemen lainnya. KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha-usaha yang bergerak di bidang konsultasi manajemen, selain konsultasi manajemen strategis, keuangan, pemasaran, sumber daya manusia, dan operasi. Penggunaan KBLI 70202 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 70202

Ruang lingkup KBLI 70202 mencakup jasa konsultasi manajemen lainnya yang tidak termasuk dalam kategori spesifik seperti strategi, keuangan, pemasaran, atau sumber daya manusia. Termasuk di dalamnya jasa konsultasi terkait organisasi, restrukturisasi perusahaan, manajemen proyek, konsultan mutu, pengembangan organisasi, serta jasa konsultasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan dan pengembangan perusahaan.

Kegiatan yang tergolong dalam KBLI ini biasanya berfokus pada pemberian nasihat, bimbingan, dan bantuan operasional kepada perusahaan atau organisasi dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bisnis.

Contoh Jenis Usaha KBLI 70202

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 70202 antara lain:

  • Konsultan manajemen proyek konstruksi
  • Konsultan pengembangan organisasi
  • Konsultan restrukturisasi perusahaan
  • Konsultan mutu dan sertifikasi ISO
  • Konsultan tata kelola perusahaan
  • Konsultan sistem manajemen lingkungan

Usaha-usaha tersebut dapat beroperasi secara independen atau sebagai bagian dari kelompok usaha yang lebih besar, selama lingkup pekerjaan utamanya sesuai dengan ruang lingkup KBLI 70202.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 70202 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko.

Proses perizinan ini bertujuan memastikan legalitas operasional usaha, memberikan kepastian hukum, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan usaha oleh pemerintah. Pengajuan izin KBLI 70202 melalui OSS dilakukan secara daring dan wajib memenuhi persyaratan administrasi serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 70202

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI, termasuk KBLI 70202, dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha yang beragam sesuai kebutuhan dan perkembangan bisnis, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk setiap KBLI yang digunakan.

Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi bagi perusahaan untuk memperluas layanan dan meningkatkan daya saing di pasar, selama tetap memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.