KBLI 69101

Aktivitas pengacara

Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan pelaksana peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.

Baca penjelasan lengkap KBLI 69101
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 69101

KBLI 69101 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan jasa hukum, khususnya aktivitas kantor advokat. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang pelayanan jasa hukum, baik untuk perorangan maupun badan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penggunaan KBLI 69101 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), guna memastikan legalitas dan kepatuhan hukum usaha jasa hukum.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69101

Ruang lingkup KBLI 69101 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan perkara hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Termasuk dalam lingkup ini adalah pemberian konsultasi hukum, pendampingan klien di pengadilan, pembuatan dokumen hukum, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, KBLI 69101 juga mencakup jasa penyusunan kontrak, legal opinion, dan aktivitas hukum lain yang dilakukan oleh kantor advokat yang terdaftar secara resmi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 69101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 69101 antara lain:

  • Kantor advokat atau law firm yang menangani perkara perdata, pidana, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.
  • Jasa konsultan hukum yang memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan penyusunan dokumen hukum.
  • Penyedia jasa pendampingan hukum dalam proses litigasi dan non-litigasi.
  • Biro konsultasi hukum yang memberikan layanan konsultasi kepada individu maupun perusahaan.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 69101 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi pengurusan izin usaha secara terintegrasi dan efisien. Melalui OSS, pelaku usaha harus mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan izin dasar, serta memenuhi persyaratan khusus lain yang diatur sesuai dengan regulasi jasa hukum. Proses perizinan melalui OSS memastikan bahwa usaha jasa hukum beroperasi secara legal dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 69101

Berdasarkan regulasi terbaru, KBLI 69101 memiliki ketentuan khusus terkait penggabungan kode KBLI. KBLI 69101 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 1618, 1652, 2003, dan 2017. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga spesialisasi dan kejelasan klasifikasi usaha, sehingga pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak mencakup kode KBLI yang dilarang untuk digabungkan dengan KBLI 69101. Kepatuhan terhadap aturan penggabungan KBLI sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.