Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan advis dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya, termasuk juga kegiatan mediasi hukum dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk, tanpa menyediakan perawatan/pengasuhan tempat tinggal Kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan, lihat kelompok 84233.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
69101 - Aktivitas pengacara, 69109 - Aktivitas hukum lainnya, 69101
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Advokat yang bekerja pada Kantor Advokat wajib mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat dari Organisasi Advokat, yang salinannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat, wajib memilki izin kerja berdasarkan rekomendasi dari Organisasi Advokat dan Kementerian Hukum dan HAM, serta berkegiatan sesuai ketentuan perundang undangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
69101
Aktivitas Pengacara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 69101.
KBLI 69101 berjudul Aktivitas Pengacara. Definisi resmi dalam data KBLI menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya yang menyediakan bantuan advis dan perwakilan dalam berbagai jenis perkara dan layanan hukum terkait.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pemberian advis hukum dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, pelaksanaan legal audit, mediasi hukum, serta kegiatan wali hukum yang ditunjuk. Uraian resmi juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa menyediakan perawatan atau pengasuhan tempat tinggal.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pengacara/penasihat hukum; lembaga bantuan hukum; jasa hukum lain yang menyediakan advis dan perwakilan dalam perkara perdata dan pidana; penanganan sengketa tata usaha negara; penanganan perselisihan tenaga kerja; pelaksanaan legal audit; kegiatan mediasi hukum; dan kegiatan wali hukum yang ditunjuk.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan badan pelaksana peradilan. Untuk kejelasan klasifikasi, data mengarahkan pembeda ke kelompok lain yang relevan yaitu kelompok 84233. Selain itu, kelompok ini tidak mencakup penyediaan perawatan atau pengasuhan tempat tinggal, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kantor pengacara yang memberikan advis dan mendampingi klien dalam perkara perdata, firma hukum atau lembaga bantuan hukum yang menangani perkara pidana dan perselisihan tenaga kerja, penyedia jasa mediasi hukum, serta individu atau entitas yang ditunjuk sebagai wali hukum.
Data KBLI untuk 69101 tidak memuat informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, kolom skala_risiko pada data ini kosong dan tidak memberikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 69101.
Dalam data yang tersedia, kolom perizinan_berusaha berisi tanda "-". Artinya, tidak ada informasi perizinan berusaha spesifik tercantum dalam data ini untuk KBLI 69101. Data ini tidak menjelaskan apakah atau jenis perizinan sektoral tertentu diperlukan.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 69101 juga tercantum sebagai "-". Oleh karena itu, data yang digunakan tidak memuat durasi atau estimasi waktu penerbitan dokumen perizinan terkait untuk kegiatan ini.
Padanan yang tercantum pada data menunjukkan hubungan ke KBLI 2020: "69101 - Aktivitas pengacara" dan "69109 - Aktivitas hukum lainnya". Data ini mencantumkan kedua entri tersebut sebagai padanan historis atau kategori terkait dari KBLI 2020.
Menurut data, jenis perubahan untuk KBLI 69101 tercantum sebagai Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan ruang lingkupnya dipertahankan dalam pembaruan data yang dimaksud.
Sebelum memilih KBLI 69101, pastikan bahwa kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: fokus pada advis, perwakilan hukum, mediasi, legal audit, lembaga bantuan hukum, atau wali hukum yang ditunjuk, dan bukan pada penyediaan perawatan/pengasuhan tempat tinggal.
Perlu juga mencatat bahwa kegiatan badan pelaksana peradilan tidak termasuk dalam KBLI ini dan diklasifikasikan pada kelompok lain (84233) menurut uraian resmi. Selain itu, data ini tidak menyediakan informasi tentang perizinan spesifik, skala risiko, atau jangka waktu penerbitan, sehingga aspek-aspek tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.
KBLI 69101 adalah kategori resmi berjudul "Aktivitas Pengacara" yang mencakup pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum, dan jasa hukum lainnya sesuai uraian resmi yang tersedia.
Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kegiatan mediasi hukum termasuk dalam ruang lingkup KBLI 69101.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan badan pelaksana peradilan tidak termasuk dan perlu dibedakan dengan kelompok 84233.
Data ini mencantumkan kolom perizinan_berusaha dengan tanda "-", sehingga tidak ada informasi perizinan berusaha spesifik tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Kolom skala_risiko kosong dan jangka_waktu_penerbitan tercantum sebagai "-", sehingga data tidak menyediakan rincian tingkat risiko atau estimasi jangka waktu penerbitan untuk KBLI 69101.