KBLI 66420
Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66420Pengertian KBLI 66420
KBLI 66420 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha jasa penunjang asuransi lainnya. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Identifikasi KBLI yang tepat sangat penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66420
KBLI 66420 mencakup seluruh kegiatan jasa penunjang asuransi yang tidak termasuk dalam kategori jasa penilai kerugian asuransi, jasa penilai kerugian reasuransi, maupun jasa agen dan broker asuransi. Ruang lingkup usaha pada KBLI ini meliputi berbagai aktivitas pendukung yang berkaitan dengan industri asuransi, seperti jasa konsultasi manajemen risiko asuransi, administrasi klaim, atau jasa pendukung teknis lainnya guna memperlancar operasional perusahaan asuransi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66420
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66420 antara lain:
- Jasa administrasi klaim asuransi
- Jasa konsultasi dan manajemen risiko terkait asuransi
- Jasa pengumpulan dan pengolahan data asuransi
- Jasa audit terkait asuransi
- Jasa pelatihan dan pendidikan bidang perasuransian
- Jasa pendukung lain yang berhubungan langsung dengan perusahaan asuransi, namun tidak termasuk dalam kategori agen atau broker
Seluruh jenis usaha di atas wajib menggunakan KBLI 66420 sebagai kode rujukan saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa penunjang asuransi lainnya dengan KBLI 66420 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan operasional. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah dan dapat menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan transparansi dan kemudahan dalam pengawasan serta pemenuhan kewajiban pelaporan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66420
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66420. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66420 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha selama kegiatan usaha tersebut masih sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup masing-masing KBLI. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha tercatat dan memiliki legalitas yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.