← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

66144 - Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

66420 - Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, 66420

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini termasuk dapat melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), Cash Recycling Machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain

Usaha Mikro

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Kecil

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Menengah

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Usaha Besar

TinggiIzin- Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Pusat

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Kewajiban
1

Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 66144?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

66144

Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 66144: Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66144.

Pengertian KBLI 66144

KBLI 66144 berjudul Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Kode ini mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi, penyimpanan, pemrosesan, serta pengisian dan pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin transaksi tunai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66144

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup aktivitas distribusi uang rupiah; penyimpanan uang rupiah di khazanah; pemrosesan uang rupiah; serta pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 66144

  • Distribusi uang rupiah.
  • Penyimpanan uang rupiah di khazanah.
  • Pemrosesan uang rupiah.
  • Pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
  • Melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
  • Penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan pada KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Perusahaan yang mengelola pengisian dan pemantauan stok uang di jaringan ATM dan CRM milik bank atau lembaga lain.
  • Unit usaha yang melakukan penyimpanan uang rupiah dalam fasilitas khazanah.
  • Pelaku usaha yang menyediakan layanan pemrosesan uang rupiah, termasuk sortir atau pemrosesan nilai uang rupiah yang beredar.
  • Perusahaan yang bekerja sama dalam pengurusan pembawaan uang kertas asing masuk/keluar daerah pabean sesuai kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
  • Penyedia jasa pemeliharaan teknis dan operasional ATM, CDM, CRM, atau mesin transaksi uang tunai rupiah lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Data menyatakan bahwa jenis perizinan berusaha untuk KBLI 66144 adalah: Izin. Penjelasan rinci mengenai prosedur, persyaratan, atau otoritas penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditampilkan sebagai tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 66144 adalah:

  • 66420 - Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pengaturan kembali kode dibandingkan versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 66144, termasuk kegiatan distribusi, penyimpanan khazanah, pemrosesan uang rupiah, operasi mesin transaksi tunai, kerja sama pembawaan uang kertas asing, serta penyediaan dan pemeliharaan mesin transaksi uang rupiah tunai.
  • Perhatikan bahwa semua skala usaha untuk KBLI ini tercatat memiliki tingkat risiko tinggi menurut data; hal ini tercantum di bagian skala risiko.
  • Jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; detail prosedur atau persyaratan spesifik tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan waktu pemrosesan.
  • Perubahan kode tercatat sebagai Recoding/Pindah Kode, sehingga pemetaan terhadap KBLI versi sebelumnya perlu diperhatikan sesuai data padanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan utama yang dicakup oleh KBLI 66144?

KBLI 66144 mencakup distribusi dan penyimpanan uang rupiah di khazanah; pemrosesan uang rupiah; pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi tunai lain; kerja sama untuk pembawaan uang kertas asing ke dalam/keluar daerah pabean; serta penyediaan dan pemeliharaan mesin transaksi uang rupiah tunai.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 66144?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 66144.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 66144?

Data menyatakan jenis perizinan berusaha untuk KBLI ini adalah Izin. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data.

Apa padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Padanan yang tercantum adalah "66420 - Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah".