Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan melakukan kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, melakukan penyediaan dan pemeliharaan automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
66420 - Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah, 66420
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Pusat
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Bank Indonesia (BI) sesuai ketentuan perundangan.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
66144
Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 66144.
KBLI 66144 berjudul Aktivitas Jasa Pengolahan Uang Rupiah. Kode ini mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan distribusi, penyimpanan, pemrosesan, serta pengisian dan pemantauan kecukupan uang rupiah pada mesin transaksi tunai.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup aktivitas distribusi uang rupiah; penyimpanan uang rupiah di khazanah; pemrosesan uang rupiah; serta pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM) dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain.
Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Oleh karena itu, data tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan pada KBLI ini.
Berdasarkan data, setiap kombinasi skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai berikut:
Data menyatakan bahwa jenis perizinan berusaha untuk KBLI 66144 adalah: Izin. Penjelasan rinci mengenai prosedur, persyaratan, atau otoritas penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditampilkan sebagai tanda "-", sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 66144 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan adanya pengaturan kembali kode dibandingkan versi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
KBLI 66144 mencakup distribusi dan penyimpanan uang rupiah di khazanah; pemrosesan uang rupiah; pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi tunai lain; kerja sama untuk pembawaan uang kertas asing ke dalam/keluar daerah pabean; serta penyediaan dan pemeliharaan mesin transaksi uang rupiah tunai.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan memiliki tingkat risiko Tinggi untuk KBLI 66144.
Data menyatakan jenis perizinan berusaha untuk KBLI ini adalah Izin. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data.
Padanan yang tercantum adalah "66420 - Penyelenggara Kegiatan Jasa Pengolahan Uang Rupiah".