KBLI 66413

Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran

Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless), penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66413
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66413

KBLI 66413 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha tertentu di Indonesia. KBLI 66413 secara spesifik merujuk pada kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan eceran alat tulis dan perlengkapan kantor secara khusus di toko. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha, khususnya saat pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66413

Ruang lingkup KBLI 66413 meliputi seluruh kegiatan penjualan eceran alat tulis dan perlengkapan kantor di toko fisik. Usaha dalam kelompok ini tidak hanya terbatas pada penjualan alat tulis seperti pena, pensil, dan kertas, namun juga meliputi perlengkapan kantor seperti map, stapler, binder, dan berbagai produk sejenis lainnya. Kegiatan ini dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, baik individu maupun perusahaan yang membutuhkan perlengkapan kantor dan alat tulis.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66413

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66413 antara lain:

  • Toko alat tulis yang menjual pena, pensil, kertas, penghapus, dan perlengkapan sekolah lainnya.
  • Toko perlengkapan kantor yang menyediakan map, folder, stapler, perforator, dan perlengkapan administrasi kantor.
  • Gerai khusus yang menyediakan produk alat tulis dan perlengkapan kantor untuk kebutuhan perusahaan dan perorangan.
  • Toko buku yang juga menyediakan alat tulis dan perlengkapan kantor sebagai produk pendukung utama.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66413

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 66413 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk legalitas kegiatan usahanya.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66413 meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, hingga penerbitan NIB dan izin operasional. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha penjualan alat tulis dan perlengkapan kantor.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66413

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66413. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66413 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha, selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui OSS saat proses pendaftaran atau perubahan data usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang beragam.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.